SAMUDERA NEWS— Setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyelidikan dari pelaku lain yang sudah lebih dulu tertangkap, yaitu Rama Febrian alias Dede. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., penangkapan berlangsung di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, Yahdil tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
“Setelah kami melakukan pengembangan dari tersangka pertama, tim berhasil mengetahui keberadaan DPO atas nama Yahdil Imami. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama temannya, Rama Febrian alias Dede,” jelas AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang melaporkan rumahnya dibobol oleh pelaku pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan baru mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka serta jendela depan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, diketahui bahwa satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black milik korban yang diletakkan di ruang tengah telah raib.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk beraksi, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang identik dengan laporan korban. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Yahdil dan rekannya dalam aksi pembobolan tersebut.
Sebelumnya, rekan Yahdil, yakni Rama Febrian alias Dede, telah diamankan lebih dulu pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Dari hasil interogasi, Rama mengakui bahwa HP yang dikuasainya merupakan hasil curian yang dilakukan bersama Yahdil di wilayah Sumberejo.
Kasatreskrim mengungkapkan bahwa tersangka Yahdil bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 dan bahkan pernah ditahan di Tanggamus ketika masih di bawah umur. “Pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Kali ini kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas AKP Khairul.
Dalam pemeriksaan, Yahdil mengaku seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama Rama. “Saya sama Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam. Kami bawa motor dan pas lewat rumah itu situasinya sepi, jadi kami berhenti. Dede masuk lewat jendela, saya nunggu di luar,” ujar Yahdil di depan penyidik.
Usai melakukan pencurian, Yahdil mengaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Limau bersama neneknya. Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Saat mencoba kabur ke arah Karang, petugas Tekab 308 Presisi yang sudah membuntutinya berhasil menangkapnya di daerah Batu Balai. “Saya mau kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap,” ucap Yahdil dengan nada penyesalan.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Tanggamus berkomitmen menindak tegas siapa pun yang berusaha meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Kisah penangkapan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kriminal pasti memiliki konsekuensi. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara warga dan aparat, keamanan daerah dapat terus terjaga.***












