SAMUDERA NEWS– Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, telah resmi ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran dalam rangka Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena menggunakan mobil dinasnya untuk mengangkut 240 banner dan 41 kaos yang mengusung gambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024, di Kantor Camat Negeri Katon.
Penanganan Kasus oleh Bawaslu dan Gakkumdu
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Gakkumdu untuk menanggapi laporan masyarakat mengenai temuan ini. Dalam pernyataannya, Fatihunnajah menyampaikan:
“Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran telah menangani laporan ini selama lima hari, dan pada hari kelima, kami telah melakukan pembahasan bersama,” ungkapnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Fatihunnajah menambahkan bahwa hasil pleno mengindikasikan bahwa Enggo Pratama telah melanggar ketentuan Undang-Undang ASN, khususnya yang tertuang dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2.
Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan
Lebih lanjut, Fatih menjelaskan bahwa kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan kepada Polres Pesawaran.
“Berdasarkan hasil kajian, baik secara materiil maupun formil, kasus ini memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke tingkat penyidikan. Hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB, kami akan menyerahkan hasil ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pelanggaran ini menjadi sorotan penting menjelang Pilkada, terutama dalam memastikan netralitas ASN di Kabupaten Pesawaran.***












