SAMUDERA NEWS — Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi tahap wajib yang harus diselesaikan sebelum 21 Februari 2024. Berikut panduan lengkap untuk mengisi DRH secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Pengisian DRH CPNS 2024
- Login ke Akun SSCASN
- Akses portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Navigasi ke Menu DRH
- Klik menu “Pengisian DRH” pada dashboard akun.
- Lengkapi Biodata Diri
- Isi data pribadi, termasuk:
- Nama lengkap.
- Gelar depan dan belakang (jika ada).
- Alamat domisili.
- Hobi.
- Isi data pribadi, termasuk:
- Isi Riwayat Pendidikan dan Kursus
- Masukkan data pendidikan terakhir dan pelatihan/kursus yang pernah diikuti.
- Lengkapi Riwayat Pekerjaan dan Prestasi
- Tuliskan pengalaman kerja, penghargaan, atau prestasi yang pernah diraih.
- Isi Riwayat Keluarga dan Organisasi
- Cantumkan data pasangan, anak, orang tua, saudara, mertua, dan organisasi yang diikuti.
- Unggah Dokumen Pendukung
- Dokumen yang wajib diunggah meliputi:
- Surat pernyataan dengan e-meterai.
- SKCK.
- Bukti pengalaman kerja.
- Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Ijazah asli.
- Transkrip nilai asli.
- Surat lamaran CASN.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Dokumen yang wajib diunggah meliputi:
- Cetak dan Pindai DRH
- Setelah semua data diisi, cetak DRH perorangan dan riwayat.
- Tandatangani secara manual, lalu pindai kembali menjadi satu dokumen dan unggah ke portal.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Data yang dimasukkan harus benar dan teliti, karena akan digunakan untuk pemberkasan CASN.
- Peserta masih dapat memperbaiki data sebelum menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH.”
- Kelengkapan dokumen dapat berbeda sesuai ketentuan masing-masing instansi, sehingga penting untuk membaca pengumuman instansi terkait secara cermat.
Setelah tahap pengisian selesai, instansi pemerintah akan mengajukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi peserta yang lolos, proses ini merupakan langkah penting menuju pengangkatan sebagai CPNS. Pastikan seluruh data dan dokumen sudah sesuai dengan ketentuan.***











