SAMUDERA NEWS- Kasus penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero milik keluarga Ivin Aidiyan Firnandes kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Tidak hanya soal kendaraan yang diambil tanpa dasar hukum, keluarga korban juga resmi melaporkan dugaan kebocoran data pribadi oleh perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana yang melibatkan empat pihak, yaitu seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai internal BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi. Keluarga menilai tindakan mereka bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai hak-hak konsumen dan melanggar regulasi perbankan serta perlindungan data pribadi.
Menurut Ivin, peristiwa bermula pada Jumat, 26 September 2025. Kala itu, mobil Pajero bernomor polisi BE 88 NF yang digunakan suami kakaknya untuk salat Jumat dicegat sekelompok pria tak dikenal di kawasan Airan Raya. Mereka mengaku sebagai petugas penagihan, namun tidak menunjukkan dokumen resmi.
“Suami kakak saya baru selesai salat Jumat. Tiba-tiba didatangi sekelompok pria yang langsung memaksa agar mobil diserahkan. Mereka mengeroyok secara verbal dan menekan seolah-olah kami bersalah. Padahal mereka tidak membawa putusan pengadilan atau surat resmi apapun,” ungkap Ivin, Senin, 29 September 2025.
Karena menolak, keluarga dibawa ke halaman Mapolda Lampung dengan alasan mediasi. Namun pertemuan dengan perwakilan BCF bernama Ahmad Saidar justru semakin memanas dan tak menghasilkan solusi.
“Mereka tetap bersikeras bahwa mobil harus dibawa. Bahkan saya diancam akan dipidanakan dengan pasal 480 KUHP. Padahal jelas kami mempertahankan hak kami,” tegas Ivin.
Masalah semakin rumit ketika keluarga mengetahui bahwa data pribadi NF, debitur atas nama mobil tersebut, ternyata disebarkan tanpa izin. Fotokopi KTP, informasi kredit, hingga identitas lengkap dipublikasikan dalam sebuah konferensi oleh pihak penagih.
“Beberapa hari setelah kejadian kami baru tahu kalau data kakak saya dibuka di ruang publik. Ini jelas pelanggaran besar. Tidak ada satupun dari kami yang memberikan izin,” kata Ivin, Kamis, 13 November 2025.
Dalam laporannya, keluarga menyebut tindakan BCF melanggar Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perusahaan Pembiayaan. Pelanggaran itu mencakup Pasal 19 tentang kerahasiaan data konsumen, Pasal 61 tentang tata cara penagihan, dan Pasal 64 terkait larangan penyerahan kuasa penarikan kepada pihak ketiga.
“Penarikan agunan itu hanya sah jika dilakukan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan. Tapi mobil kami justru diambil secara paksa, di jalan umum pula,” jelas Ivin.
Ia juga menegaskan bahwa pelibatan debt collector untuk melakukan penarikan agunan merupakan praktik yang dilarang OJK. Apalagi dalam kasus ini, mereka diduga menerima akses ke data pribadi yang seharusnya dilindungi.
“Perusahaan pembiayaan tidak boleh sembarangan memberikan data konsumen, apalagi kepada pihak ketiga. Tapi ini malah dibuka begitu saja. Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi pelanggaran serius,” tambahnya.
Keluarga berharap laporan ini dapat menjadi jalan untuk menindak tegas praktik penagihan ilegal yang meresahkan masyarakat. Mereka menilai kasus ini bukan hanya persoalan penarikan kendaraan, tetapi juga soal maraknya kebocoran data pribadi yang bisa membahayakan konsumen.
“Kami ingin kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua perusahaan pembiayaan. Jangan sampai ada korban baru yang mengalami intimidasi hanya karena menunggak cicilan,” tutup Ivin.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Lampung, dan masyarakat menunggu langkah hukum selanjutnya terhadap BCF maupun pihak-pihak yang terlibat.***












