SAMUDERA NEWS- Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, bersikap tegas menanggapi polemik terkait izin operasional SMA Siger Bandar Lampung. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik mengenai legalitas sekolah yang disebut-sebut milik Pemkot Bandar Lampung.
Ketegasan Thomas Americo disampaikan usai muncul pernyataan pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto, yang menyoroti koordinasi antara pihak SMA Siger dan Disdikbud Provinsi Lampung. Menurut Yusdianto, SMA Siger sudah melakukan pendekatan dan berharap Disdikbud Lampung memberikan dukungan terkait operasional sekolah.
Namun, Thomas Americo menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak berarti rekomendasi diberikan secara otomatis. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” tegas Thomas pada Kamis, 13 November 2025. Pernyataan ini menegaskan posisi tegas Disdikbud Lampung dalam menegakkan regulasi pendidikan.
Thomas menambahkan bahwa ketegasan ini berlaku untuk semua pihak yang ingin mendirikan sekolah baru, termasuk yang mengaku milik pemerintah kota. “Ya, semua harus dilengkapi persyaratannya. Tidak ada toleransi bagi sekolah yang tidak memenuhi standar administrasi dan izin,” ujarnya.
Pernyataan Thomas muncul di tengah ramainya diskusi publik terkait legalitas SMA Siger, yang sebelumnya memicu kontroversi di media sosial dan berbagai media lokal. Isu utama yang muncul adalah dugaan pendirian sekolah tanpa memenuhi prosedur perizinan yang berlaku, termasuk dokumen administratif, sarana prasarana, dan kualifikasi tenaga pengajar.
Disdikbud Lampung sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan setiap sekolah baru mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dan mengawasi proses pendirian sekolah baru agar tidak ada praktik ilegal yang merugikan siswa dan orang tua.
Sejumlah pengamat pendidikan menilai sikap tegas Thomas Americo sebagai langkah penting untuk menegakkan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. “Ketegasan ini penting agar tidak ada pihak yang merasa bisa melewati prosedur demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah satu pengamat.
Kedepannya, Disdikbud Lampung berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan terkait sekolah yang tidak memiliki izin resmi dan akan bekerja sama dengan pihak hukum bila ditemukan pelanggaran. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang ingin mendirikan sekolah baru di Provinsi Lampung.***












