• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Di Bawah Bayang Sidang Tipikor, Rapat PI 10% Pemprov Lampung Dipertanyakan

MeldabyMelda
06/02/2026
in Berita
Di Bawah Bayang Sidang Tipikor, Rapat PI 10% Pemprov Lampung Dipertanyakan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di tengah proses peradilan perkara korupsi PT LEB memunculkan pertanyaan serius dari perspektif hukum administrasi negara. Momentum rapat tersebut dinilai krusial karena menyentuh aspek asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan potensi konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat PI 10% Digelar Saat Perkara PT LEB Masuk Persidangan

Pemprov Lampung menggelar rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Rapat ini berlangsung bertepatan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam konteks ini, PT LEB merupakan entitas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan PI 10 persen. Status hukum PT LEB yang masih berproses di pengadilan menempatkan PI 10 persen sebagai objek kebijakan yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.

BeritaLainnya

Pengawasan Anggaran Negara

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Asas Kehati-hatian dan Kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan

Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas tersebut mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, kehati-hatian, dan keterbukaan.

Pelaksanaan rapat pengelolaan PI 10 persen pada saat objek kebijakan masih berada dalam proses peradilan berpotensi bertentangan dengan asas kehati-hatian. Pembahasan kebijakan lanjutan tanpa menunggu putusan pengadilan dapat dinilai prematur dan berisiko melahirkan keputusan administratif yang cacat hukum.

ADVERTISEMENT

Kepentingan Fiskal dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, Pemprov Lampung tercatat menerima manfaat keuangan dari pengelolaan PI 10 persen sebesar Rp140.879.466.353.

Fakta tersebut menempatkan Pemprov Lampung sebagai pihak yang memiliki kepentingan fiskal langsung. Dalam kerangka Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepentingan keuangan negara tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Keabsahan Keputusan Administratif Dipertanyakan

Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan administrasi dapat dinilai tidak sah apabila ditetapkan sebelum terpenuhinya syarat hukum yang lengkap, atau ketika objek kebijakan masih berada dalam sengketa hukum.

Dengan demikian, rapat pengelolaan PI 10 persen yang digelar bersamaan dengan proses peradilan PT LEB menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar hukum, dan potensi implikasi yuridis ke depan, baik bagi pejabat pengambil keputusan maupun institusi pemerintahan daerah.

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas

Atas kondisi tersebut, transparansi agenda rapat, kejelasan dasar hukum pembahasan, serta posisi resmi Pemprov Lampung dalam pengelolaan PI 10 persen menjadi keharusan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip hukum administrasi negara sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Pengelolaan PI 10 persen semestinya ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, bukan sekadar kepentingan administratif atau fiskal jangka pendek.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AUPBhukum administrasi negaraKasus PT LEBParticipating InterestPemprov LampungPengelolaan PI LampungPI 10 persenPT LEBUU Administrasi Pemerintahan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ilustrasi Tata Hukum Negara dalam Kehidupan Publik

Next Post

Panji Padang Ratu Ingatkan Bahaya Politisasi SMA Siger dan Pelanggaran Hukum Pendidikan

Related Posts

Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Next Post

Panji Padang Ratu Ingatkan Bahaya Politisasi SMA Siger dan Pelanggaran Hukum Pendidikan

SMA Siger Jadi Pelajaran, DPRD Balam Lirik Model Pendidikan Gratis ala Dedi Mulyadi

SMA Siger Jadi Pelajaran, DPRD Balam Lirik Model Pendidikan Gratis ala Dedi Mulyadi

Polemik SMA Siger Memanas, Eva Dwiana Tambah Anggaran Rp10 Miliar

Polemik SMA Siger Memanas, Eva Dwiana Tambah Anggaran Rp10 Miliar

Dua Dunia di Balik Proyek Besar: Pidato Megah dan Pekerja Relawan

Dua Dunia di Balik Proyek Besar: Pidato Megah dan Pekerja Relawan

Pendekatan Negara Tangani Pemakai Narkotika Indonesia

Pendekatan Negara Tangani Pemakai Narkotika Indonesia

Berita Terkini

  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In