• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, September 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Diduga Bawa Kabur Motor Teman, Pemuda Ditangkap Saat Nonton Kuda Kepang

MeldabyMelda
23/09/2026
in Berita
Diduga Bawa Kabur Motor Teman, Pemuda Ditangkap Saat Nonton Kuda Kepang
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Baru sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp2,3 juta. CH akhirnya ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, penangkapan CH merupakan tindak lanjut laporan seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4063 AK.

BeritaLainnya

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Rp1,19 Triliun

Kejari Lampung Tengah Geledah Dinas BMBK, LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Lain

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan pergi bermain ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

ADVERTISEMENT

Sepulang dari pantai sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya mampir untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Saat berada di lokasi tersebut, CH kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari lokasi.

Namun, CH tak kunjung kembali. Korban juga kesulitan menghubungi pemuda tersebut.

Korban kemudian menunggu hingga hampir dua pekan. Karena sepeda motor tidak juga dikembalikan dan CH tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan CH. Pemuda tersebut akhirnya ditangkap saat tengah menyaksikan pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari.

“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.

Dalam pemeriksaan, CH mengakui sepeda motor tersebut telah dijual secara COD dengan harga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk membeli ponsel.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CH diduga membawa kabur sepeda motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam berkas penyidikan perkara, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: GadingrejoKriminalMotorHilangPenggelapanPodosariPolresPringsewuPRINGSEWU
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Rp1,19 Triliun

Related Posts

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Rp1,19 Triliun
Berita

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Rp1,19 Triliun

23/09/2026
Kejari Lampung Tengah Geledah Dinas BMBK, LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Lain
Berita

Kejari Lampung Tengah Geledah Dinas BMBK, LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Lain

23/09/2026
Komite Gabungan TNWK Gunakan AI untuk Identifikasi dan Pantau Pergerakan Gajah
Berita

Komite Gabungan TNWK Gunakan AI untuk Identifikasi dan Pantau Pergerakan Gajah

23/09/2026
Ekonomi Indonesia Benarkah Ambruk? Investasi Semester I 2026 Tumbuh 7,2 Persen
Berita

Ekonomi Indonesia Benarkah Ambruk? Investasi Semester I 2026 Tumbuh 7,2 Persen

23/09/2026
Kejati Lampung Dampingi Proyek TNWK, Pengadaan dan Administrasi Diperketat
Berita

Kejati Lampung Dampingi Proyek TNWK, Pengadaan dan Administrasi Diperketat

23/09/2026
KONI Tanggamus Matangkan Kontingen Porprov X, Dukungan Pembinaan Atlet Diperkuat
Berita

KONI Tanggamus Matangkan Kontingen Porprov X, Dukungan Pembinaan Atlet Diperkuat

23/09/2026

Berita Terkini

  • Diduga Bawa Kabur Motor Teman, Pemuda Ditangkap Saat Nonton Kuda Kepang
  • DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Rp1,19 Triliun
  • Kejari Lampung Tengah Geledah Dinas BMBK, LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Lain
  • Komite Gabungan TNWK Gunakan AI untuk Identifikasi dan Pantau Pergerakan Gajah
  • Ekonomi Indonesia Benarkah Ambruk? Investasi Semester I 2026 Tumbuh 7,2 Persen

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In