SAMUDERA NEWS– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Krematorium Lempasing pada Rabu (19/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, serta pejabat utama dan personel Dit Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus yang melibatkan total 20 tersangka.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir,” ungkap Yuni.
Jika dikalkulasikan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000 (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Dengan pemusnahan ini, diperkirakan sekitar 94.482 jiwa dapat terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan seluruh barang bukti ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu. Kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung menegaskan kembali komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkotika. Dengan dukungan dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kombes Pol Yuni.
Aksi pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah Lampung.***












