SAMUDERA NEWS– Direktur Radio Dimensi Baru FM.93.0 (DBFM), Rudi Suhaimi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan pada 13 Januari 2025 untuk melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Edi Karnizal. Dalam laporan tersebut, Rudi mengungkapkan bahwa Edi mengancam akan mengacak-acak Kominfo jika tidak diterima lagi sebagai penyiar di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Rudi Suhaimi, yang hadir didampingi oleh kuasa hukum dan juru bicara Gammelli Rahil, SH, menyatakan kekhawatiran atas ancaman yang dapat dieksekusi oleh Edi. “Edi Karnizal sudah jelas tidak diterima sebagai penyiar, jadi kami khawatir dia mengeksekusi ancamanya,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara.
Rara menambahkan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai langkah antisipasi untuk perlindungan hukum, mengingat ancaman tersebut menyangkut barang-barang milik negara, data, dan orang yang berkaitan dengan tanggung jawab Rudi Suhaimi. “Masalah hukumnya itu kewenangan penyidik, dan masih dalam kajian yuridis kuasa hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rara juga meluruskan informasi yang menyebut Rudi Suhaimi sebagai mantan pengacara. Menurutnya, Rudi bukan pengacara, melainkan praktisi hukum yang pernah aktif di dunia jurnalistik dan menjadi pendiri serta dewan pembina LBH Kalianda.
Media Sosial Radio DBFM Diretas
Di tempat terpisah, dua akun media sosial milik Radio DBFM, yakni Facebook dan Instagram, diretas pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Akun Facebook Pemda LPPL Lampung Selatan berhasil dipulihkan dalam waktu setengah jam, namun akun Instagram hilang dan tidak bisa dikembalikan.
Indah Ekawati, admin media sosial DBFM, menjelaskan bahwa peretasan terhadap akun Instagram dilakukan pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.55 WIB. “Peretas mengganti email, password, dan nomor HP,” ujar Indah.***












