• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

DPD RI Dorong Kajian Wacana Capres-Cawapres Jalur Independen Usai Penghapusan Presidential Threshold

MeldabyMelda
05/01/2025
in Berita
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong untuk mengkaji lebih dalam wacana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dapat maju melalui jalur independen, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold.

Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin, menanggapi putusan MK tersebut dengan menyatakan bahwa saat ini sistem kaderisasi di partai politik tidak berjalan secara serius, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas calon pemimpin bangsa. “Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi non-partisan perlu mulai dipertimbangkan,” ungkap Sultan.

Sultan juga menilai bahwa Indonesia perlu meniru sistem yang diterapkan di Amerika Serikat dan Rusia, yang memberikan peluang bagi calon presiden untuk maju lewat jalur non-partai. Di Amerika, bahkan calon presiden dapat maju tanpa afiliasi dengan partai politik, sementara di Rusia, Presiden Vladimir Putin terpilih melalui jalur independen.

BeritaLainnya

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana

Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa

Meskipun UUD saat ini melarang calon presiden dari luar partai politik, Sultan mengusulkan agar wacana tersebut dikaji lebih dalam. Menurutnya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara dalam berdemokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu.

“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tambah Sultan.

ADVERTISEMENT

Sultan juga memuji keputusan MK yang dianggap berani dalam menghapus batasan-batasan politik yang selama ini menghambat demokrasi. Dia yakin keputusan tersebut akan membuka ruang lebih besar untuk proses pencalonan presiden yang lebih demokratis. “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” ujar Sultan.

Pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, setelah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan putusan ini, setiap partai politik memiliki kebebasan untuk mengusung capres-cawapres mereka.

Namun, MK juga merekomendasikan agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu banyak, salah satunya melalui rekayasa konstitusional, seperti mendorong partai politik untuk bergabung dalam koalisi, dengan catatan koalisi tersebut tidak menjadi terlalu dominan.***

Source: MELDA
Tags: CapresIndependen PresidentialThresholdDemokrasiIndonesiaDPDRIPolitikIndonesia
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kemenkes Pastikan Virus HMPV Belum Menyebar di Indonesia

Next Post

PAN dan PKB Bungkam Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Dikabarkan Akan Dipindah

Related Posts

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana
Berita

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana

18/06/2026
Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa
Berita

Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa

18/06/2026
Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis
Berita

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

18/06/2026
Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan
Berita

Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

18/06/2026
Jelang Vonis PT LEB, Terdakwa, Jaksa dan Pengacara Tampak Santai di Ruang Sidang
Berita

Jelang Vonis PT LEB, Terdakwa, Jaksa dan Pengacara Tampak Santai di Ruang Sidang

18/06/2026
Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
Berita

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

18/06/2026
Next Post
PAN dan PKB Bungkam Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Dikabarkan Akan Dipindah

PAN dan PKB Bungkam Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Dikabarkan Akan Dipindah

Cara Klaim Diskon 50 Persen Tarif Listrik Sebagai Kompensasi Kenaikan PPN

Cara Klaim Diskon 50 Persen Tarif Listrik Sebagai Kompensasi Kenaikan PPN

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Setelah Berduet dengan Motoki Ohmori di ‘Kohaku Uta Gassen’

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Setelah Berduet dengan Motoki Ohmori di ‘Kohaku Uta Gassen’

MBC Drama Awards 2024 Resmi Umumkan Jadwal Tayang Baru Setelah Penundaan

MBC Drama Awards 2024 Resmi Umumkan Jadwal Tayang Baru Setelah Penundaan

CEK DISINI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag untuk Eks THK II dan Non ASN

Seluruh Formasi Terisi! 93 Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemkot Pekalongan Lolos Seleksi

Berita Terkini

  • Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan
  • Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana
  • Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa
  • Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis
  • Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In