SAMUDERA INSIDER- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank resmi melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait lima kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga mangkrak. Laporan ini disampaikan langsung di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/4/2025).
Lima kasus yang dimaksud antara lain adalah dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila, penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di Way Kanan, mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, dan proyek peningkatan irigasi di Rawa Jitu SPP IPIL, serta kasus dugaan tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB).
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH, yang hadir bersama dengan pengacara publik Muhamad Ilyas, SH dari FMB Law Firm, menyatakan bahwa penanganan lima kasus ini dinilai tidak jelas oleh Kejati Lampung, meskipun sudah ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan, seperti penetapan tersangka.
“Salah satunya adalah dana hibah KONI 2020 sebesar Rp29 miliar yang sudah menetapkan dua tersangka namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Romli. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus lainnya, seperti LPPM Unila dan proyek DIR di Rawa Jitu, sudah berlangsung lama tanpa kejelasan lebih lanjut dari Kejati Lampung.
Romli mengungkapkan bahwa Kejati telah menaikkan status kasus proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL ke tingkat penyidikan, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
Kasus PT LEB yang sudah diangkat ke penyidikan, bahkan sudah mengamankan barang bukti dan uang sebesar Rp84 miliar, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
Selain itu, Romli juga menyoroti perbedaan penanganan antara lima kasus yang dilaporkan dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 yang langsung menetapkan tersangka hanya dalam beberapa bulan.
“Kami mencurigai adanya perbedaan penanganan yang terkesan tebang pilih dalam kasus-kasus ini,” ujar Romli.
KPK Supervisi
Romli mengimbau agar Kejagung segera menuntaskan penanganan kasus-kasus ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik. Ia juga berharap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kejati Lampung, khususnya dalam penanganan kasus tipikor.
Jika laporan ini tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, Romli menegaskan bahwa Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di Lampung.***












