SAMUDERA NEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Gedung DPRD Lampung Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli, dengan dihadiri 37 dari total 50 anggota dewan. Sebanyak 13 anggota lainnya tercatat tidak hadir dalam agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan pijakan awal menuju penyusunan Rancangan APBD 2026. Ia menekankan pentingnya proses ini sebagai dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), mengacu pada pagu indikatif serta plafon yang telah disepakati.
Seluruh catatan, koreksi, dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, lanjutnya, akan dijadikan acuan dalam menyempurnakan dokumen APBD mendatang.
Mewakili Badan Anggaran, Jenggis Khan Haikal memaparkan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah dilaksanakan sejak 24 hingga 31 Juli 2025, serta pembahasan tingkat komisi pada 25–30 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS dirancang berdasarkan kesepakatan komisi dan kebutuhan nyata masyarakat.
Momentum penandatanganan ini menandai eratnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan anggaran yang berpihak pada rakyat dan pembangunan berkelanjutan di Lampung Selatan.***












