SAMUDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dengan pelaku yang tak lain adalah teman korban sendiri. Dengan modus berpura-pura bertamu, pria berinisial JM (46), warga Pekon Fajar Agung, nekat membawa kabur motor milik temannya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Unit Reskrim kami berhasil mengamankan JM di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Rohmadi, Kamis, 7 Agustus 2025.
Peristiwa bermula saat korban, Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, mengajak pelaku ke rumahnya pada malam hari, Selasa, 3 Juni 2025. Keduanya datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo BE 7212 UA milik korban. Setiba di rumah, motor diparkir di halaman samping dalam keadaan kunci masih menempel. Keduanya sempat mengobrol di dalam rumah, hingga pelaku berpamitan keluar untuk menelepon.
Namun, pelaku tak kembali. Setelah dicek, korban mendapati motor dan temannya telah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Rohmadi.
Dalam pemeriksaan, JM mengaku mencuri motor tersebut karena tidak sanggup membayar utang. Ia berusaha mencari pinjaman namun gagal, hingga akhirnya nekat membawa kabur motor milik temannya. Motor tersebut sempat ia gadaikan untuk melunasi utang, namun kemudian ditebus kembali dan kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan,” tegas Rohmadi.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.***












