SAMUDERA NEWS– Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang menghapus seluruh pungutan biaya pendidikan, termasuk uang komite di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Menurut Sekretaris DPD Gerindra Lampung ini, pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Program sekolah gratis harus menjadi prioritas yang terus diperkuat dan dijaga keberlanjutannya demi masa depan generasi muda Lampung,” tegas Giri, Sabtu (7/6/2025).
DPRD Lampung pun berkomitmen mengawal anggaran pendidikan yang memadai serta memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran. Peningkatan kualitas pendidikan, seperti sarana prasarana dan kompetensi guru, juga menjadi fokus perhatian.
Gubernur Lampung: Pendidikan Tanpa Beban, Meningkatkan Kualitas SDM
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa penghapusan pungutan uang komite merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pendidikan inklusif dan berkualitas tanpa hambatan biaya.
“Tidak boleh ada lagi pungutan uang komite di SMA, SMK, dan SLB negeri. Semua kebutuhan akan dibiayai lewat APBD,” ujar Gubernur saat memberi arahan kepada kepala sekolah, Kamis (5/6/2025).
Mirza juga menyoroti rendahnya capaian sekolah dalam UTBK dan pentingnya peningkatan mutu pendidikan untuk menghadapi persaingan masa depan.
Langkah Strategis untuk Pendidikan Unggul di Lampung
Gubernur juga memperkenalkan sejumlah inovasi pendidikan, antara lain:
- Pembentukan 35 sekolah unggulan di seluruh kabupaten/kota.
- Penambahan mata pelajaran bahasa asing seperti Jepang, Korea, dan Arab.
- Mengoptimalkan peran CSR perusahaan untuk sektor pendidikan.
- Mengukur keberhasilan kepala sekolah berdasarkan lulusan yang lanjut kuliah, terserap kerja, dan menjadi wirausaha.
Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan Pungutan Biaya Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seluruh biaya operasional sekolah akan ditanggung oleh APBD dan sekolah dilarang memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
“Sekolah tidak boleh lagi meminta sumbangan dari orang tua siswa. Ini harus menjadi komitmen bersama,” tegas Thomas.
Kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh sekitar 203 ribu siswa di 352 sekolah negeri di Lampung, dengan kemungkinan pengembangan untuk sekolah swasta.***












