SAMUDERA NEWS— Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti belum terbukanya informasi distribusi dana kapitasi BPJS Kesehatan ke puskesmas, seiring temuan tidak tercapainya target pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sepanjang 2025. Sorotan ini mengemuka setelah DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan 31 kepala puskesmas yang telah berstatus BLUD pada November 2025.
Dalam regulasi, dana kapitasi BPJS Kesehatan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 sebagai pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan yang diberikan. Skema ini seharusnya memberi kepastian pendanaan bagi puskesmas untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dasar.
Namun, hingga akhir Desember 2025, informasi mengenai jumlah peserta terdaftar, besaran dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas, hingga mekanisme penyalurannya masih sulit diakses publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terutama setelah Komisi 4 DPRD mengungkap bahwa sejumlah puskesmas BLUD gagal mencapai target keuangan yang telah ditetapkan, dengan kapitasi BPJS menjadi salah satu sumber utama selain Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan P2KM.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan keterbukaan data dari pihak terkait. “Kami menemukan target pendapatan dan belanja BLUD puskesmas tidak tercapai. Salah satu sumbernya adalah kapitasi BPJS, sehingga transparansi penyaluran dana ini menjadi penting untuk dievaluasi bersama,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandar Lampung pada Selasa, 30 Desember 2025, belum membuahkan hasil. Tim liputan tidak berhasil bertemu pejabat berwenang untuk memperoleh penjelasan resmi terkait teknis dan jadwal distribusi kapitasi. Informasi yang diperoleh terbatas pada penjelasan awal bahwa penyaluran kapitasi menggunakan skema klaim, tanpa kejelasan waktu dan detail pelaksanaan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan kewajiban lembaga tersebut untuk memberikan informasi kepada peserta dan masyarakat. Dalam Pasal 10 huruf F, BPJS bertugas memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial. Sementara Pasal 13 huruf C mengatur kewajiban BPJS menyampaikan informasi kinerja, kondisi keuangan, serta hasil pengembangannya melalui media cetak dan elektronik.
Komisi 4 DPRD menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan dan optimalisasi layanan di puskesmas. DPRD berencana menempuh langkah lanjutan, termasuk permintaan penjelasan tertulis kepada BPJS Kesehatan, agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta aliran dana kapitasi yang menopang layanan kesehatan dasar di Kota Bandar Lampung.***












