SAMUDERA NEWS– Kejadian yang mengejutkan publik Lampung terjadi ketika dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung. Kedua oknum itu, Wahyudi Hasyim selaku Ketua LSM Gepak dan Fadli selaku Ketua Fagas, diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung. Penangkapan berlangsung di sebuah minimarket di Bandar Lampung pada Minggu, 21 September 2025.
Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini bukan pertama kali dilakukan. Menurut Fahmi, kedua pelaku kerap menggunakan ancaman melalui pemberitaan negatif di media untuk menekan pihak rumah sakit agar memenuhi tuntutan mereka. “Oknum ini berkali-kali memberikan ancaman dan menyebarkan cerita miring tentang RSUDAM. Awalnya kami masih mencoba membuka ruang diskusi, namun tuntutan mereka semakin tidak masuk akal,” kata Fahmi, Selasa, 23 September 2025.
Modus operandi pelaku, menurut Fahmi, termasuk meminta jatah proyek dengan dalih kepentingan masyarakat. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka menuntut uang tutup mulut agar pemberitaan negatif dihentikan. “Mereka bahkan meminta persentase proyek sampai 20 persen. Ini jelas melampaui batas. LSM seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah, bukan memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi,” tegas Fahmi.
Pelaku juga disebut mengirim ancaman melalui surat kaleng dan media daring, menyebarkan informasi yang merugikan rumah sakit sejak 7 Juli 2025. Fahmi menambahkan bahwa semua penanganan kasus kini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Polda Lampung menahan kedua oknum tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 23 September 2025.
Kombes Pol Indra Hermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menjelaskan kronologi penangkapan. Sejak Juli 2025, tersangka W mulai mengirim berita negatif melalui portal online miliknya dan menghubungi pejabat RSUDAM lewat WhatsApp. Tujuannya, menimbulkan rasa takut agar korban bersedia bernegosiasi. Saat ditolak, tersangka W dan F mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran dan mempublikasikan berita miring jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Pada 20 September 2025, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan rumah sakit dan menuntut pemberian dua paket proyek senilai masing-masing 200 juta rupiah atau fee 20 persen. Karena pihak rumah sakit menolak, pada 21 September 2025, pertemuan dilakukan di sebuah kafe di Enggal, Bandar Lampung, di mana hanya sebagian uang sebesar 20 juta diserahkan kepada pelaku. Tersangka F kemudian mengancam akan melakukan tindakan lebih lanjut jika kekurangan 20 juta tidak dipenuhi.
Dalam operasi tangkap tangan, Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Polda Lampung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, kendaraan Toyota Rush, beberapa unit ponsel, surat organisasi LSM, serta dua bilah senjata tajam berupa pisau dan celurit.
Polda Lampung menegaskan bahwa modus operasi pelaku melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perkenalan lewat aplikasi WhatsApp, pengiriman proposal, ancaman melalui tulisan atau berita online, hingga intimidasi publik melalui rencana demonstrasi. Tujuan akhirnya adalah memperoleh keuntungan pribadi dari pejabat yang menjadi korban.
Indra Hermawan menambahkan, korban lain yang mengalami praktik serupa diminta untuk segera melapor ke Polda Lampung agar kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan penyalahgunaan peran LSM untuk tujuan pribadi, yang meresahkan institusi publik dan masyarakat.***












