SAMUDERA NEWS – Viral di media sosial beberapa hari terakhir, video terkait insiden yang melibatkan Rama Diansyah (RD) menarik perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi. Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, angkat bicara. Menurutnya, informasi yang beredar jauh dari fakta sebenarnya.
Nurul Hidayah, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum RD, menjelaskan bahwa dari video yang beredar terlihat jelas tidak ada kontak fisik maupun tindakan penganiayaan terhadap pelapor, Zahrial, warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima. “Jelas tidak ada pemukulan maupun penganiayaan. RD hanya mengajak Zahrial untuk berbicara di luar rumah karena saat itu di dalam rumah terlihat ada perempuan, entah itu istri atau saudara. Gestur yang dilakukan RD hanya mengajak keluar, tidak ada unsur kekerasan,” ujarnya saat mendampingi RD memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Pesawaran, Selasa, 23 September 2025.
Nurul Hidayah menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua saksi yang berada di lokasi kejadian serta video pembanding yang masih asli, tanpa efek atau editan, untuk memperkuat fakta. “Kami telah menyampaikan keterangan yang berbeda dengan laporan pelapor. Secara teknis, kejadian yang dilaporkan sangat jauh dari fakta. Ini terbukti dari video yang beredar maupun keterangan RD dan saksi yang menyaksikan langsung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nurul menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. “Setiap permasalahan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa serta merta menyebut seseorang sebagai pelaku. Fakta sesungguhnya akan terbuka melalui proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia menghargai seluruh proses hukum yang sedang ditangani Polres Pesawaran dan mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menanggapi video serta berita yang beredar di media sosial. “Kami meminta masyarakat tidak gegabah menilai keadaan yang belum tentu kebenarannya. Bijak bermedsos sangat penting agar komentar tidak merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri,” kata Nurul.
Nurul Hidayah juga menegaskan bahwa RD, meskipun kurang aktif, tetap merupakan anggota PERADI Gedong Tataan. Kehadirannya di Mapolres merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan terhadap klien kami. Keputusan melakukan pendampingan hukum telah dibahas bersama anggota PERADI, karena RD adalah advokat dan bagian dari organisasi kami. Sebagai Ketua PERADI sekaligus kuasa hukum, saya bertugas memberikan pendampingan dan perlindungan hukum yang layak bagi klien kami,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan anggota profesi hukum dalam insiden yang viral di media sosial, sehingga pernyataan Nurul Hidayah diharapkan mampu menenangkan publik dan memberikan klarifikasi yang objektif. Pihaknya menekankan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur, dan bukti-bukti yang ada akan menjadi acuan utama untuk mengungkap fakta sesungguhnya.***












