SAMUDERA NEWS – Pendiri sekaligus Ketua Pembina Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. (HC) H. Rusli Bintang, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan maupun kepemimpinan dalam yayasan maupun kampus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Zulkarnaini Bintang, adik kandung Rusli Bintang, yang menjelaskan bahwa pendiri yayasan telah menunjuk pimpinan resmi yang sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Saya menegaskan, tidak ada dualisme dalam kepengurusan Yayasan Altek maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Bandar Lampung,” ujar Zulkarnaini Bintang.
Penunjukan Kepemimpinan Berdasarkan Legalitas Resmi
Menurut Akta Notaris tertanggal 4 November 2024, pendiri yayasan telah menetapkan Ir. H. Musa Bintang, MM sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung, yang bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan yayasan.
Selain itu, melalui Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yayasan juga menunjuk Dr. Achmad Farich, dr., MM sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Tegas Menolak Keterlibatan Keluarga dalam Kepemimpinan
Zulkarnaini Bintang juga menegaskan bahwa Dr. (HC) H. Rusli Bintang tidak mengizinkan istri dan anak-anaknya untuk menduduki jabatan di kepengurusan yayasan maupun struktur kepemimpinan di Universitas Malahayati.
Nama-nama yang tidak lagi menjadi bagian dari pengurus yayasan antara lain:
- Hj. Rosnati Syeh
- Ruslan Junaedi
- Eli Zuana
- Maidayani
- Muhammad Kadafi
- M. Rizki
- M. Ramadhana
“Kami tegaskan, bagi siapa pun yang tidak mematuhi ketentuan ini, kami akan mengambil tindakan tegas dan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Zulkarnaini Bintang.
Langkah Hukum untuk Kepastian dan Perlindungan
Untuk menjamin kepastian hukum, Yayasan Altek Bandar Lampung telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum guna mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.
“Langkah ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan yayasan, serta menjamin kelancaran operasional kampus sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.***












