SAMUDERA NEWS – Proses seleksi terbuka (Selter) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat ini disorot karena diduga melanggar sejumlah peraturan yang ada.
Pada bulan Juli 2024, Pemkab Tanggamus membuka seleksi untuk tujuh jabatan kepala dinas/badan di organisasi perangkat daerah (OPD). Proses seleksi tersebut berakhir pada 26 Agustus 2024, di mana panitia seleksi (Pansel) kemudian melaporkan hasilnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus. Nama-nama yang masuk peringkat I hingga III untuk masing-masing OPD dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan.
Tujuh OPD yang terlibat dalam seleksi ini antara lain Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dugaan masalah dalam proses seleksi ini terfokus pada kelengkapan persyaratan administrasi dan pelanggaran dalam penerapan sistem merit yang seharusnya diikuti. Ironisnya, Pemkab Tanggamus sebelumnya pernah menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sistem merit JPTP untuk tahun anggaran 2023.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat indikasi pelanggaran administrasi yang melibatkan salah satu peserta JPTP. Meski peserta tersebut pernah mendapatkan sanksi indisipliner, ia tetap lolos hingga tahap akhir. Selain itu, ada juga peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman di posisi yang dilamar tetapi tetap diterima.
Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ini. “Proses seleksi JPTP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita perlu memastikan bahwa hasil seleksi diisi oleh orang-orang yang kompeten dan tidak memiliki catatan pelanggaran,” ujar Hilman pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hilman juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mereka memiliki informasi mengenai pelanggaran dalam proses Selter JPTP ini. “Jika ada data konkret terkait pelanggaran, masyarakat harus segera melaporkan ke instansi yang berwenang. Ini penting agar pemerintah dapat melakukan peninjauan dan perbaikan yang diperlukan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam mekanisme seleksi, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) harus bertanggung jawab. “Panitia harus diberhentikan dan ditindak tegas oleh pihak yang lebih tinggi jika ada bukti pelanggaran,” tegas Hilman.
Hilman juga menekankan perlunya evaluasi terhadap hasil seleksi ini, dan jika terbukti melanggar, hasil seleksi harus dibatalkan. “Hasil seleksi JPTP Pemkab Tanggamus harus dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka hasil seleksi harus dibatalkan,” pungkasnya.***












