SAMUDERA NEWS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi, memberikan klarifikasi atas status “BTS” (Berkas Tidak Sesuai) dalam laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 1.236 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi kekhawatiran sejumlah peserta PPPK terhadap data di website BKN yang menunjukkan 0% berkas “Memenuhi Syarat” (MS), Eko menegaskan bahwa hal itu bukan karena kelengkapan berkas, melainkan karena proses verifikasi oleh BKN memang belum dilakukan.
“Itu hanya soal teknis. Belum diverifikasi, jadi statusnya otomatis tertulis BTS. Jika sudah diverifikasi, barulah muncul MS 100 persen. Ini bukan hanya terjadi di Pringsewu, tapi juga di daerah lain seperti Metro,” jelasnya di ruang kerja, Selasa (20/5/2025).
Eko juga memastikan bahwa BKPSDM Pringsewu terus berkoordinasi aktif dengan BKN untuk mempercepat proses penerbitan NIP PPPK. Ia mengimbau peserta agar tidak gusar menghadapi proses ini.
“Tidak ada masalah. Kami bahkan sudah menyampaikan minut NIP ke bupati dan siap segera mengusulkan ke BKN,” tegasnya.
Eko membeberkan bahwa target awal penerbitan SK NIP sempat berubah dari Maret 2026 menjadi Oktober 2025, dan terakhir BKN menetapkan batas akhir usulan NIP dari seluruh daerah pada Juli 2025.
“Kami harap NIP sudah bisa terbit sebelum Juli 2025, mengingat anggaran honor untuk PPPK di Pringsewu hanya tersedia hingga Juni,” ujarnya.
Dari total 1.237 formasi PPPK, satu peserta dilaporkan meninggal dunia, sehingga hanya 1.236 orang yang diusulkan mendapatkan NIP. Ia kembali menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.***












