• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Eksekusi Jaminan Fidusia

MeldabyMelda
11/03/2026
in Berita
Eksekusi Jaminan Fidusia
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Eksekusi jaminan fidusia kembali menjadi sorotan setelah meningkatnya sengketa antara kreditur dan debitur di sektor pembiayaan kendaraan bermotor dan alat produksi. Praktik penarikan objek jaminan di lapangan masih kerap memicu konflik, bahkan kekerasan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperjelas batas hukumnya sejak beberapa tahun lalu.

Eksekusi jaminan fidusia adalah tindakan hukum untuk mengambil dan menjual benda yang dijadikan jaminan atas utang ketika debitur wanprestasi. Fidusia sendiri merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda tersebut tetap dikuasai oleh pemberi fidusia. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Siapa yang terlibat dalam eksekusi ini umumnya adalah perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, debitur sebagai pemberi fidusia, serta aparat penegak hukum ketika eksekusi dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Dalam praktiknya, debt collector sering berada di garis depan, meski secara hukum mereka tidak memiliki kewenangan eksekutorial mandiri.

BeritaLainnya

LSM Garuda Dorong Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Lampung Selatan

“Yang Mulia, Saya Tak Sempat Memeluk Ibu Saya,” Pledoi Hermawan Bikin Sidang Haru

Apa yang menjadi masalah utama adalah penafsiran mengenai hak eksekusi langsung. Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyebutkan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Klausul ini selama bertahun-tahun ditafsirkan memberi ruang bagi kreditur untuk menarik objek jaminan secara sepihak.

Di mana konflik sering terjadi adalah di ruang publik: jalan raya, rumah debitur, atau tempat kerja. Penarikan kendaraan secara paksa bukan hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana jika disertai ancaman atau kekerasan. Laporan kepolisian terkait penarikan paksa pun masih bermunculan di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

Kapan tafsir lama itu mulai dikoreksi terjadi pada 6 Januari 2020, saat MK membacakan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. MK menegaskan bahwa eksekusi sertifikat fidusia tidak dapat dilakukan sepihak jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

Mengapa putusan ini penting? MK menilai praktik eksekusi sepihak berpotensi melanggar hak konstitusional debitur, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum. Negara, menurut MK, tidak boleh membiarkan pelaksanaan eksekusi yang menyerupai main hakim sendiri. Dengan putusan tersebut, frasa “kekuatan eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia diberi makna bersyarat.

Bagaimana seharusnya eksekusi jaminan fidusia dilakukan pasca putusan MK? Ada dua jalur. Pertama, eksekusi sukarela, yakni ketika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan tanpa paksaan. Kedua, eksekusi melalui pengadilan, jika debitur menolak atau terdapat sengketa mengenai wanprestasi. Pada jalur kedua, mekanisme yang digunakan mengacu pada hukum acara perdata, dengan pengadilan sebagai otoritas penentu.

Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan norma tersebut. Sejumlah perusahaan pembiayaan dinilai masih mengandalkan pola lama dengan alasan efisiensi dan biaya. Di sisi lain, aparat penegak hukum di tingkat lokal tidak selalu memiliki pemahaman yang seragam tentang putusan MK, sehingga perlindungan terhadap debitur belum optimal.

Dari sudut pandang dunia usaha, kreditur berargumen bahwa proses pengadilan memakan waktu dan berisiko meningkatkan kredit macet. Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Prinsip negara hukum menuntut keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan hak warga negara.

Pakar hukum menilai perlu ada pembaruan regulasi turunan, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan standar operasional eksekusi fidusia yang patuh konstitusi. Selain itu, edukasi publik menjadi krusial agar debitur memahami hak dan kewajibannya sejak awal perjanjian pembiayaan.

Eksekusi jaminan fidusia pada akhirnya bukan semata soal menarik aset, melainkan cermin bagaimana hukum bekerja dalam relasi ekonomi sehari-hari. Tanpa pengawasan dan kepatuhan pada putusan pengadilan, potensi konflik akan terus berulang, merugikan semua pihak.***

Source: AMEL
Tags: Eksekusi Jaminan Fidusia
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT: OTT KPK di Bengkulu Harus Jadi Alarm bagi Kepala Daerah Lampung

Next Post

Zita Anjani Ajak PKK Dukung Pengrajin Gerabah di Lampung Selatan

Related Posts

LSM Garuda Dorong Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Lampung Selatan
Berita

LSM Garuda Dorong Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Lampung Selatan

12/06/2026
“Yang Mulia, Saya Tak Sempat Memeluk Ibu Saya,” Pledoi Hermawan Bikin Sidang Haru
Berita

“Yang Mulia, Saya Tak Sempat Memeluk Ibu Saya,” Pledoi Hermawan Bikin Sidang Haru

12/06/2026
Dahlan Iskan Serahkan Penghargaan Bergengsi kepada Bupati Lampung Selatan
Berita

Dahlan Iskan Serahkan Penghargaan Bergengsi kepada Bupati Lampung Selatan

12/06/2026
Mayjen TNI Kristomei Turun Langsung Tenangkan Peserta Munas HIPMI
Berita

Mayjen TNI Kristomei Turun Langsung Tenangkan Peserta Munas HIPMI

12/06/2026
Sidang Ardito Wijaya Memanas, Uang Rp500 Juta Diklaim sebagai Ucapan Terima Kasih
Berita

Sidang Ardito Wijaya Memanas, Uang Rp500 Juta Diklaim sebagai Ucapan Terima Kasih

12/06/2026
Pengaruh Tekanan Publik terhadap Putusan Hakim
Berita

12/06/2026
Next Post
Zita Anjani Ajak PKK Dukung Pengrajin Gerabah di Lampung Selatan

Zita Anjani Ajak PKK Dukung Pengrajin Gerabah di Lampung Selatan

HIMATRA Lampung dan Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung Silaturahmi ke ITERA, Dorong Klarifikasi Terbuka Terkait Penggunaan Anggaran Publik

HIMATRA Lampung dan Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung Silaturahmi ke ITERA, Dorong Klarifikasi Terbuka Terkait Penggunaan Anggaran Publik

Perlindungan Hukum UMKM

Perlindungan Hukum UMKM

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Pringsewu Pastikan Pangan Aman

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Pringsewu Pastikan Pangan Aman

Bupati Pringsewu Dorong Produktivitas Petani Lewat Program Padi Sehat

Bupati Pringsewu Dorong Produktivitas Petani Lewat Program Padi Sehat

Berita Terkini

  • LSM Garuda Dorong Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Lampung Selatan
  • “Yang Mulia, Saya Tak Sempat Memeluk Ibu Saya,” Pledoi Hermawan Bikin Sidang Haru
  • Dahlan Iskan Serahkan Penghargaan Bergengsi kepada Bupati Lampung Selatan
  • Mayjen TNI Kristomei Turun Langsung Tenangkan Peserta Munas HIPMI
  • Sidang Ardito Wijaya Memanas, Uang Rp500 Juta Diklaim sebagai Ucapan Terima Kasih

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In