SAMUDERA NEWS- Eksekusi jaminan fidusia kembali menjadi sorotan setelah meningkatnya sengketa antara kreditur dan debitur di sektor pembiayaan kendaraan bermotor dan alat produksi. Praktik penarikan objek jaminan di lapangan masih kerap memicu konflik, bahkan kekerasan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperjelas batas hukumnya sejak beberapa tahun lalu.
Eksekusi jaminan fidusia adalah tindakan hukum untuk mengambil dan menjual benda yang dijadikan jaminan atas utang ketika debitur wanprestasi. Fidusia sendiri merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda tersebut tetap dikuasai oleh pemberi fidusia. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Siapa yang terlibat dalam eksekusi ini umumnya adalah perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, debitur sebagai pemberi fidusia, serta aparat penegak hukum ketika eksekusi dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Dalam praktiknya, debt collector sering berada di garis depan, meski secara hukum mereka tidak memiliki kewenangan eksekutorial mandiri.
Apa yang menjadi masalah utama adalah penafsiran mengenai hak eksekusi langsung. Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyebutkan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Klausul ini selama bertahun-tahun ditafsirkan memberi ruang bagi kreditur untuk menarik objek jaminan secara sepihak.
Di mana konflik sering terjadi adalah di ruang publik: jalan raya, rumah debitur, atau tempat kerja. Penarikan kendaraan secara paksa bukan hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana jika disertai ancaman atau kekerasan. Laporan kepolisian terkait penarikan paksa pun masih bermunculan di berbagai daerah.
Kapan tafsir lama itu mulai dikoreksi terjadi pada 6 Januari 2020, saat MK membacakan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. MK menegaskan bahwa eksekusi sertifikat fidusia tidak dapat dilakukan sepihak jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Mengapa putusan ini penting? MK menilai praktik eksekusi sepihak berpotensi melanggar hak konstitusional debitur, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum. Negara, menurut MK, tidak boleh membiarkan pelaksanaan eksekusi yang menyerupai main hakim sendiri. Dengan putusan tersebut, frasa “kekuatan eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia diberi makna bersyarat.
Bagaimana seharusnya eksekusi jaminan fidusia dilakukan pasca putusan MK? Ada dua jalur. Pertama, eksekusi sukarela, yakni ketika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan tanpa paksaan. Kedua, eksekusi melalui pengadilan, jika debitur menolak atau terdapat sengketa mengenai wanprestasi. Pada jalur kedua, mekanisme yang digunakan mengacu pada hukum acara perdata, dengan pengadilan sebagai otoritas penentu.
Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan norma tersebut. Sejumlah perusahaan pembiayaan dinilai masih mengandalkan pola lama dengan alasan efisiensi dan biaya. Di sisi lain, aparat penegak hukum di tingkat lokal tidak selalu memiliki pemahaman yang seragam tentang putusan MK, sehingga perlindungan terhadap debitur belum optimal.
Dari sudut pandang dunia usaha, kreditur berargumen bahwa proses pengadilan memakan waktu dan berisiko meningkatkan kredit macet. Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Prinsip negara hukum menuntut keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan hak warga negara.
Pakar hukum menilai perlu ada pembaruan regulasi turunan, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan standar operasional eksekusi fidusia yang patuh konstitusi. Selain itu, edukasi publik menjadi krusial agar debitur memahami hak dan kewajibannya sejak awal perjanjian pembiayaan.
Eksekusi jaminan fidusia pada akhirnya bukan semata soal menarik aset, melainkan cermin bagaimana hukum bekerja dalam relasi ekonomi sehari-hari. Tanpa pengawasan dan kepatuhan pada putusan pengadilan, potensi konflik akan terus berulang, merugikan semua pihak.***












