SAMUDERA NEWS– Aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Empat pelaku yang terlibat berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang menggemparkan warga tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid antara tim Jatanras dan Polsek setempat. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak ke lokasi. Kami melakukan penyisiran dan pemeriksaan saksi hingga akhirnya empat terduga pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (15/10/2025).
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sidoharjo. Korban, berinisial F.B.K. (36), warga Kota Bandar Lampung, tengah memindahkan muatan buah ke dalam mobil bersama sopirnya ketika dua pengendara motor tiba-tiba datang dan merasa jalannya terhalang.
Terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Situasi memanas saat salah satu pelaku memukul mobil korban dan berusaha menyerang fisik. Tak lama kemudian, pelaku memanggil rekan-rekannya hingga jumlah mereka mencapai empat orang. Secara membabi buta, mereka mengejar korban hingga ke dalam dapur dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok serta benda tumpul.
Korban sempat melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Namun, para pelaku yang dikuasai emosi masih terus mengejar dan kembali melakukan pemukulan. Warga akhirnya turun tangan dan berhasil melerai pengeroyokan tersebut sebelum situasi semakin memburuk.
Akibat insiden sadis itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan depan, luka lecet di punggung serta lutut, dan memar pada lengan kanan. Setelah mendapatkan pertolongan, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan guna menuntut keadilan.
Tak butuh waktu lama, hasil penyelidikan intensif membawa tim Tekab 308 Presisi pada identitas para pelaku. Empat pria berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Way Panji, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda.
“Dari tangan para pelaku kami amankan dua bilah golok, dua unit sepeda motor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti itu kini telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap AKP Indik Rusmono.
Polisi memastikan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. “Kami tidak akan mentoleransi aksi main hakim sendiri. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan mengedepankan penyelesaian hukum dalam setiap perselisihan. “Kami meminta masyarakat tidak mudah terpancing emosi. Jika ada masalah, serahkan pada pihak kepolisian agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai prosedur hukum,” pesannya.
Aksi cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai langkah tegas Polres Lampung Selatan memberikan rasa aman dan menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban serta menegakkan keadilan di wilayah hukum mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan penderitaan bagi korban maupun pelaku. Polres Lampung Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan konflik guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.***












