SAMUDERA NEWS— Sudah lebih dari satu tahun Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Selama periode penyidikan itu, sekitar 60 saksi telah diperiksa, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga penjual siomay yang disebut-sebut mengetahui aliran dana perusahaan. Namun yang menjadi tanda tanya besar publik hingga kini adalah: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus tersebut?
Yang menarik, pihak Kejaksaan tidak pernah secara resmi mengumumkan jumlah kerugian negara. Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebutkan bahwa memang ada kerugian, namun tidak dijelaskan berapa besarannya. Situasi ini terasa janggal karena dalam hampir setiap kasus tindak pidana korupsi, angka kerugian negara menjadi dasar utama dalam penetapan tersangka. Biasanya, angka itu sudah dihitung dengan cermat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum kasus naik ke tahap penuntutan. Namun dalam perkara PT LEB, angka tersebut seperti hilang di tengah jalan.
Satu tahun sudah penyidikan berjalan, tetapi belum juga ada kepastian mengenai nilai kerugian negara. Apakah memang sedemikian sulitnya menghitung kerugian dalam kasus ini, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi? Jika mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum. Namun, posisi PT LEB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola PI 10% di sektor migas membuat kasus ini tidak sederhana.
Kejaksaan beberapa kali meminta BPKP untuk menetapkan adanya kerugian negara dari penggunaan dana PI. Namun permintaan itu berulang kali ditolak. BPKP menilai tidak ada unsur melawan hukum karena pengelolaan dana PI 10% sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Usaha Hulu Migas. Artinya, pendapatan dari PI 10% merupakan pendapatan sah perusahaan, bukan dana bagi hasil yang wajib disetor ke pemerintah daerah.
Beberapa sumber menyebutkan, pihak Kejaksaan bahkan sempat “pulang dengan tangan hampa” setelah berulang kali mencoba meyakinkan BPKP agar mengeluarkan perhitungan kerugian negara. Pada Desember 2024, Kejaksaan pernah menyita uang senilai 1,4 juta dolar AS (sekitar Rp23 miliar) dari rekening PT LEB dengan alasan dana tersebut tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. Namun setelah ditelusuri, ternyata uang itu justru tercatat jelas dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan dilengkapi dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Fakta ini membuat langkah penyitaan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai terburu-buru dan tidak berdasar.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah Kejaksaan benar-benar salah membaca laporan keuangan, atau ada motif lain di balik langkah penyitaan tersebut? Publik mulai curiga bahwa kasus ini seolah dipaksakan agar terlihat besar dan berpengaruh, padahal hingga kini bukti kerugian negara belum bisa dibuktikan secara konkret.
Sementara itu, rumor beredar bahwa potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp200 miliar. Namun belum ada penjelasan resmi dari mana angka tersebut berasal. Jika Kejaksaan menilai PT LEB tidak berhak atas PI 10%, maka seluruh pendapatan perusahaan sebesar Rp271 miliar bisa dianggap ilegal. Tapi langkah ini akan berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM yang sudah memberikan persetujuan resmi terhadap pengelolaan PI 10% oleh PT LEB.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022, PT LEB bahkan telah menetapkan dan membagikan dividen sebesar Rp214,8 miliar kepada para pemegang saham, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh. Sisanya sekitar Rp56 miliar digunakan untuk biaya operasional dan cadangan perusahaan. Semua penggunaan dana itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, disetujui pemegang saham, dan juga diawasi oleh BPK serta BPKP.
Dengan semua fakta tersebut, publik kini bertanya-tanya: di mana letak tindak pidana korupsinya? Apakah benar ada kerugian negara jika seluruh pendapatan dan penggunaan dana telah sesuai aturan dan diaudit setiap tahun? Tanpa adanya bukti konkret mengenai kerugian negara, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia usaha daerah. Sebab, kasus seperti ini bisa menimbulkan ketakutan bagi BUMD lain yang sedang berkembang dan berupaya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kini masyarakat Lampung hanya bisa menunggu langkah Kejaksaan berikutnya. Namun satu hal pasti, semakin lama kasus ini bergulir tanpa kejelasan nilai kerugian negara, semakin kuat dugaan bahwa ada hal lain di balik penyidikan panjang tersebut. Apakah ini benar-benar upaya penegakan hukum, atau sekadar permainan politik dan pencitraan? Waktu yang akan menjawab.***












