• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

MeldabyMelda
17/10/2025
in Berita
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Sudah lebih dari satu tahun Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Selama periode penyidikan itu, sekitar 60 saksi telah diperiksa, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga penjual siomay yang disebut-sebut mengetahui aliran dana perusahaan. Namun yang menjadi tanda tanya besar publik hingga kini adalah: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus tersebut?

Yang menarik, pihak Kejaksaan tidak pernah secara resmi mengumumkan jumlah kerugian negara. Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebutkan bahwa memang ada kerugian, namun tidak dijelaskan berapa besarannya. Situasi ini terasa janggal karena dalam hampir setiap kasus tindak pidana korupsi, angka kerugian negara menjadi dasar utama dalam penetapan tersangka. Biasanya, angka itu sudah dihitung dengan cermat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum kasus naik ke tahap penuntutan. Namun dalam perkara PT LEB, angka tersebut seperti hilang di tengah jalan.

Satu tahun sudah penyidikan berjalan, tetapi belum juga ada kepastian mengenai nilai kerugian negara. Apakah memang sedemikian sulitnya menghitung kerugian dalam kasus ini, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi? Jika mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum. Namun, posisi PT LEB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola PI 10% di sektor migas membuat kasus ini tidak sederhana.

BeritaLainnya

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Kejaksaan beberapa kali meminta BPKP untuk menetapkan adanya kerugian negara dari penggunaan dana PI. Namun permintaan itu berulang kali ditolak. BPKP menilai tidak ada unsur melawan hukum karena pengelolaan dana PI 10% sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Usaha Hulu Migas. Artinya, pendapatan dari PI 10% merupakan pendapatan sah perusahaan, bukan dana bagi hasil yang wajib disetor ke pemerintah daerah.

Beberapa sumber menyebutkan, pihak Kejaksaan bahkan sempat “pulang dengan tangan hampa” setelah berulang kali mencoba meyakinkan BPKP agar mengeluarkan perhitungan kerugian negara. Pada Desember 2024, Kejaksaan pernah menyita uang senilai 1,4 juta dolar AS (sekitar Rp23 miliar) dari rekening PT LEB dengan alasan dana tersebut tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. Namun setelah ditelusuri, ternyata uang itu justru tercatat jelas dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan dilengkapi dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Fakta ini membuat langkah penyitaan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai terburu-buru dan tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan besar pun muncul: apakah Kejaksaan benar-benar salah membaca laporan keuangan, atau ada motif lain di balik langkah penyitaan tersebut? Publik mulai curiga bahwa kasus ini seolah dipaksakan agar terlihat besar dan berpengaruh, padahal hingga kini bukti kerugian negara belum bisa dibuktikan secara konkret.

Sementara itu, rumor beredar bahwa potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp200 miliar. Namun belum ada penjelasan resmi dari mana angka tersebut berasal. Jika Kejaksaan menilai PT LEB tidak berhak atas PI 10%, maka seluruh pendapatan perusahaan sebesar Rp271 miliar bisa dianggap ilegal. Tapi langkah ini akan berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM yang sudah memberikan persetujuan resmi terhadap pengelolaan PI 10% oleh PT LEB.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022, PT LEB bahkan telah menetapkan dan membagikan dividen sebesar Rp214,8 miliar kepada para pemegang saham, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh. Sisanya sekitar Rp56 miliar digunakan untuk biaya operasional dan cadangan perusahaan. Semua penggunaan dana itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, disetujui pemegang saham, dan juga diawasi oleh BPK serta BPKP.

Dengan semua fakta tersebut, publik kini bertanya-tanya: di mana letak tindak pidana korupsinya? Apakah benar ada kerugian negara jika seluruh pendapatan dan penggunaan dana telah sesuai aturan dan diaudit setiap tahun? Tanpa adanya bukti konkret mengenai kerugian negara, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia usaha daerah. Sebab, kasus seperti ini bisa menimbulkan ketakutan bagi BUMD lain yang sedang berkembang dan berupaya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kini masyarakat Lampung hanya bisa menunggu langkah Kejaksaan berikutnya. Namun satu hal pasti, semakin lama kasus ini bergulir tanpa kejelasan nilai kerugian negara, semakin kuat dugaan bahwa ada hal lain di balik penyidikan panjang tersebut. Apakah ini benar-benar upaya penegakan hukum, atau sekadar permainan politik dan pencitraan? Waktu yang akan menjawab.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPKPKasusLEBKejaksaanLampungKorupsiLagPmpunI10Persen
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

Next Post

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Bangga dengan Budaya Sejak Dini

Related Posts

Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Next Post
Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Bangga dengan Budaya Sejak Dini

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Bangga dengan Budaya Sejak Dini

Golkar Lampung Tunjukkan Soliditas: Hanan A. Razak Ajak Kader Jaga Pancasila di HUT ke-61 Partai Golkar Pringsewu

Golkar Lampung Tunjukkan Soliditas: Hanan A. Razak Ajak Kader Jaga Pancasila di HUT ke-61 Partai Golkar Pringsewu

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Publik Soroti Perizinan SMA Swasta

Kadis Penanaman Modal "Usik Kesadaran" Wali Kota Bandar Lampung, Publik Soroti Perizinan SMA Swasta

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati, Teguh, dan Setia di Jalan Perjuangan

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati, Teguh, dan Setia di Jalan Perjuangan

Bupati Pringsewu Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Riyanto Pamungkas Tekankan Amanah dan Pelayanan Publik

Bupati Pringsewu Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Riyanto Pamungkas Tekankan Amanah dan Pelayanan Publik

Berita Terkini

  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat
  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In