SAMUDERA NEWS— Sinergi antara Polda Lampung, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi membuahkan hasil signifikan: empat pelaku penipuan berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang membongkar jaringan kejahatan digital yang dijalankan dari balik jeruji besi.
Dalam kasus ini, tiga narapidana Rutan Kotabumi berinisial A, E, dan F, serta satu pelaku eksternal berinisial MA, terbukti berperan dalam skema penipuan berbasis media sosial. Modus yang digunakan mencatut nama aparat kepolisian dan melibatkan intimidasi berupa ancaman penyebaran data pribadi. Korban, seorang perempuan, mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi lintas institusi yang cepat dan responsif. “Kolaborasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan,” ujar Dery dalam konferensi pers.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, memberikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kotabumi yang segera merespons laporan kepolisian dengan melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, alat komunikasi yang digunakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Rutan Kotabumi telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai standar. Kami secara rutin melakukan razia sebagai langkah pencegahan dini terhadap kejahatan serupa,” tegas Jalu.
Karutan Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Try Ghali, menambahkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas komunikasi narapidana. Para pelaku kini telah dipisahkan dari tahanan lain dan dipindahkan ke sel isolasi.
“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya kejahatan digital di lingkungan pemasyarakatan. Kami akan terus memperkuat pengamanan dan koordinasi lintas sektor, guna mencegah dan menindak tegas pelanggaran hukum, baik itu penipuan digital, pelanggaran UU ITE, maupun penyalahgunaan narkoba,” pungkas Budi.
Kasus ini membuka mata akan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menghadapi tantangan keamanan era digital, termasuk dalam ruang terbatas seperti lembaga pemasyarakatan.***












