SAMUDERA NEWS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di sejumlah wilayah Sumatera pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana yang menimpa berbagai daerah tersebut kembali menegaskan pentingnya keselarasan antara pembangunan ruang dengan karakteristik lingkungan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa evaluasi tata ruang menjadi langkah strategis untuk menganalisis pola pemanfaatan ruang yang selama ini berjalan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan. Ia menyebut banyak kawasan rawan bencana yang terdampak parah akibat pemanfaatan ruang yang melanggar prinsip aman dan adaptif.
“Setelah masa tanggap darurat berakhir, kami akan langsung melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai akan kita sesuaikan agar selaras dengan kebutuhan lingkungan,” kata Menteri Nusron saat ditemui selepas acara Indonesia Punya Kamu di Universitas Diponegoro (UNDIP), Selasa (02/12/2025).
Pernyataan ini mempertegas komitmen baru pemerintah dalam memperbaiki tata ruang secara lebih serius. Nusron juga menyinggung pengalaman pemulihan banjir di Jakarta, di mana evaluasi pola ruang menghasilkan rekomendasi besar terkait relokasi, penataan ulang permukiman, hingga peninjauan ulang kawasan rawan banjir.
Proses evaluasi tata ruang di Sumatera akan melibatkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang kendali utama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, kementerian lintas sektor juga akan terlibat untuk memastikan kebijakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu menurunkan risiko bencana.
Menteri Nusron menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan harus menjadi prioritas. Ia mengingatkan bahwa banyak bencana alam dipicu oleh pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan faktor risiko, seperti pembangunan di tebing rawan longsor, alih fungsi lahan tanpa kajian dampak lingkungan, serta pembangunan di sepanjang daerah aliran sungai.
“Jika pemanfaatan ruangnya tidak sesuai, risiko bencana akan semakin besar. Karena itu evaluasi ini sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun,” tambahnya.
Pemerintah berharap evaluasi yang dilakukan tidak hanya memperbaiki wilayah terdampak, tetapi juga memperkuat sistem tata ruang yang mampu mencegah bencana di masa mendatang. Dengan kata lain, revisi tata ruang akan diarahkan pada penyusunan kawasan hunian yang adaptif, penguatan ruang terbuka hijau, dan pembatasan pemanfaatan ruang di zona merah bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyampaikan belasungkawa mendalam bagi para korban di tiga wilayah Sumatera yang mengalami bencana banjir dan longsor. Ia berharap keluarga korban diberi ketabahan, sementara wilayah terdampak bisa segera pulih dan kembali stabil. Ia juga berharap kondisi cuaca ekstrem tidak meluas ke daerah lain yang berisiko tinggi.
Selain fokus pada evaluasi tata ruang, Kementerian ATR/BPN juga menggarap agenda besar terkait penyelesaian ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Menurut Nusron, ketimpangan ini menjadi salah satu sumber ketidakadilan yang membuat banyak kelompok masyarakat sulit mengakses lahan produktif, bahkan untuk kebutuhan dasar.
Ia mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 190 juta hektare tanah, namun distribusinya masih dikuasai kelompok tertentu sehingga menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi. Pemerintah menilai persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme reforma agraria yang tepat sasaran.
“Struktur ketidakadilan kepemilikan tanah menciptakan ketimpangan sosial. Itu yang sedang kita perbaiki,” jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar lebih mencerminkan prinsip keadilan. Nusron menegaskan bahwa penataan ulang ini bukan untuk membatasi investasi, tetapi untuk menyeimbangkan kepentingan publik dan kepentingan pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa kebijakan reforma agraria harus berpihak pada petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan yang selama ini mengalami kesulitan mengakses lahan produktif. Penataan ulang bukan sekadar revisi dokumen administrasi, melainkan koreksi besar terhadap ketidakadilan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Dengan penataan yang lebih adil, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat meningkat, konflik agraria menurun, dan produktivitas ekonomi nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan. Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN harus berdiri di atas prinsip keadilan rakyat sebagai fondasi utama dalam menjalankan mandat Presiden.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron di acara Indonesia Punya Kamu yaitu Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri, sesuai keterangan resmi dalam rilis BPN.***












