SAMUDERA NEWS— Tim gabungan Ditpolairud Polda Lampung dan Sat Polaires Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) terhadap satu unit speedboat. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Senin, 21 Juli 2025.
Kasat Polaires Pesawaran AKP Suwartono, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung dan personel dari Sat Polaires Pesawaran.
“Para pelaku telah ditangkap di Desa Pulau Pahawang dan Pesisir Pantai Belebuk, Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kini keduanya telah diamankan di Rutan Ditpolairud Polda Lampung,” ujar AKP Suwartono kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Barang bukti berupa satu unit speedboat berikut mesin tempel Yamaha 40 PK ditemukan di pesisir Pantai Belebuk dan telah diamankan di Pangkalan Kapal Ditpolairud yang berlokasi di Dermaga Puri Gading, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
“Dua orang tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk ditindaklanjuti oleh tim penyidik Unit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung,” tegasnya.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Eko, warga Rawa Jitu, Kabupaten Mesuji, dan Rohadi, warga Dusun Jalarangan, Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
“Mereka akan diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Suwartono.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari korban bernama Heri, warga Desa Pulau Pahawang. Speedboat miliknya dilaporkan hilang di Dermaga Jelarangan, Perairan Pulau Pahawang, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intelair berkoordinasi dengan Komandan Kapal Ketapang dan menyebarkan informasi ke seluruh jaringan hingga wilayah Tanggamus, Pulau Sebesi, Bakauheni, hingga Polda Banten.
“Informasi yang masuk ke jaringan kami menyebut ada speedboat mencurigakan di Pantai Belebuk. Tim langsung menuju lokasi bersama Komandan Kapal Ketapang dan berkoordinasi dengan Polairud Polres Lamsel,” jelas AKP Suwartono.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti speedboat berwarna putih bermerek “Dokter Pahawang”.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.***












