SAMUDERA NEWS– Niat kabur ke kampung halaman tak berjalan mulus bagi dua pria asal Sumatera Utara. JS (18) dan RS (24), pegawai sebuah koperasi di Pringsewu, harus berurusan dengan hukum usai diduga menggelapkan sepeda motor milik anak pimpinan tempat mereka bekerja. Polisi menangkap keduanya saat hendak pulang ke Sumatera Utara pada Senin (14/4) dini hari di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Steffany Marcheline (24), warga Pringsewu Utara, yang motornya dipinjam ayahnya untuk keperluan dinas dua karyawan tersebut. Keduanya sempat kembali ke kantor koperasi menyerahkan uang tagihan, namun kemudian membawa kabur motor korban tanpa izin.
“Korban sudah mencoba mencari dan menghubungi pelaku, tapi tidak berhasil. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp24 juta,” ujar Kompol Rohmadi saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pelacakan dan menemukan sepeda motor korban ditinggalkan di sebuah rumah makan dekat Kampus ITERA. Penyelidikan pun berlanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku mengaku hendak pulang kampung ke Sumatera Utara. Mereka kini kami amankan dan dijerat Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Rohmadi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya seleksi dan pengawasan terhadap karyawan, terutama dalam sektor keuangan dan kepercayaan publik.***












