SAMUDERA NEWS– Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Pesawaran, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahap baru. Fokus gugatan sengketa pilkada ini kini mengarah pada keabsahan ijazah SMA/Sederajat milik calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi.
Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang sah sesuai prosedur yang berlaku di MK. Bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA/Sederajat.
“Berdasarkan aturan Pilkada, seseorang yang tidak memiliki ijazah tidak berhak mencalonkan diri sebagai Bupati. Kami yakin MK akan mengabulkan gugatan kami dan mencabut pencalonan Aries Sandi-Supriyanto pada Pilkada Pesawaran,” tegas Handoko, pada Senin, 30 Desember 2024.
Handoko menjelaskan bahwa MK telah terbuka dan akan mengadili syarat pencalonan yang dipermasalahkan oleh pemohon. Berdasarkan yurisprudensi MK, Mahkamah Konstitusi juga akan memeriksa keseluruhan tahapan proses dan hasil Pilkada, termasuk penilaian terhadap apakah KPU Pesawaran telah memenuhi ketentuan dalam menerima berkas calon.
“Tidak perlu diperdebatkan lagi apakah gugatan ini akan diterima atau tidak. Informasi yang beredar bahwa gugatan kami akan ditolak di tingkat awal adalah kabar yang menyesatkan. MK jelas akan mengadili syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Handoko.
Lebih lanjut, Handoko menyampaikan bahwa pihak tergugat dan tim sukses tidak perlu merasa terganggu. “Jika Aries Sandi memang memiliki ijazah SMA/Sederajat, seharusnya tidak perlu khawatir. Namun, informasi yang beredar justru semakin menguatkan dugaan bahwa dia tidak lulus pada tingkat SMA,” tambahnya.
Handoko juga menyebutkan bahwa di sejumlah daerah, pencalonan peserta pilkada yang mendapatkan suara terbanyak tetap dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Melihat bukti yang ada, kami optimis pasangan Aries Sandi-Supriyanto akan didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran,” ujarnya.
“Pada 3 Januari, kami siap melanjutkan proses registrasi dan bersidang di MK. Dengan bukti dan data yang kami miliki, saya yakin MK akan mengabulkan gugatan kami,” tutup Handoko.***












