SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang terbaru diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2024, mengatur tata cara kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers.
Acara yang digelar di Ruang Siger, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara ini dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs. Lekok, M.M., yang menekankan pentingnya pemahaman bersama agar kerja sama antara pemerintah daerah dan media berjalan tertib, sesuai aturan, dan transparan.
Kepala Dinas Kominfo, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., memimpin jalannya sosialisasi dan menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan landasan bagi seluruh OPD dalam menjalin hubungan profesional dan strategis dengan media massa.
“Kerja sama dengan perusahaan pers bukan sekadar soal publikasi, melainkan strategi komunikasi pemerintah untuk menyampaikan informasi pembangunan secara objektif kepada masyarakat,” ujar Gunaido.
Dinas Kominfo hadir sebagai mitra koordinatif untuk memastikan kerja sama OPD dengan media berjalan optimal dan sesuai aturan yang berlaku.
Turut hadir jajaran pejabat Kominfo, antara lain Plt. Sekretaris Dinas, Desti Erawati, S.Sos., M.M., Kabid Egovernment, Anton Widawan Rahman, S.STP., dan Kabid Komunikasi Publik, Ramon Trioza Arifin, S.STP., yang juga menjadi moderator sesi diskusi.
Dalam diskusi, Ramon Trioza menegaskan pentingnya pemahaman teknis kerja sama dari perencanaan sampai evaluasi agar informasi yang dipublikasikan bermanfaat dan mendukung keterbukaan informasi publik.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, Qoridawati Purnalis, S.H., memberikan pencerahan terkait aspek hukum kerja sama pemerintah dan media.
“Kerja sama harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dokumentasi lengkap untuk menghindari potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bri Faris Rayaguna, S.H., menambahkan bahwa kerja sama yang menggunakan anggaran negara harus jelas manfaatnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang di lingkungan Kominfo Lampung Utara. Diharapkan, acara ini memperkuat pijakan bagi OPD dalam menjalin kemitraan media yang legal, efektif, dan berintegritas.***












