SAMUDERA NEWS — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin Kapolsek Palas IPTU Suyitno berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Rabu, 14 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelaku berinisial M (37), warga Desa Bangunan, diduga telah mencuri motor di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Palas. Kasus utama yang terungkap terjadi pada Kamis, 3 April 2025, ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street seharga sekitar Rp 15 juta yang diparkir di dapur rumahnya.
“Pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T, lalu membawa kabur motor melalui pintu samping,” jelas IPTU Suyitno.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menjual motor curian tersebut dengan harga Rp 4,5 juta. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street BE 2120 DBX, sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ, dokumen STNK, BPKB, serta alat-alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Pelaku juga mengakui aksi pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk motor Honda Supra X di Dusun Rejosari, Desa Baliagung; motor Honda Supra Fit di Dusun Ringinsari; dan motor Honda Supra X 125 di Dusun Ringinsari. Semuanya dijual secara cash on delivery (COD) ke bengkel sekitar desa.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kapolsek Palas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif ikut serta dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Dengan kolaborasi yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.***












