SAMUDERA NEWS- Upaya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa tidak membuat DS (47), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, lolos dari kejaran aparat kepolisian. Setelah menjadi buronan selama sekitar empat bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, saat melintas di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaannya yang selama ini berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban penipuan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan skema gadai senilai Rp23 juta.
“Pelaku menawarkan sebidang sawah untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta. Setelah terjadi kesepakatan dan korban menyerahkan uang kepada pelaku, saat sawah hendak digarap ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan,” ujar Iptu Bastari, Rabu (15/7/2026).
Setelah aksinya diketahui korban, DS langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian, bahkan sempat melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” jelas Bastari.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan yang masing-masing diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.***









