• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Modus Gadai Sawah Fiktif, Pria Asal Pringsewu Tipu Korban Rp23 Juta dan Ditangkap Usai Kabur ke Jawa

MeldabyMelda
15/07/2026
in Berita
Modus Gadai Sawah Fiktif, Pria Asal Pringsewu Tipu Korban Rp23 Juta dan Ditangkap Usai Kabur ke Jawa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Upaya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa tidak membuat DS (47), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, lolos dari kejaran aparat kepolisian. Setelah menjadi buronan selama sekitar empat bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, saat melintas di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung.

Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaannya yang selama ini berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban penipuan.

BeritaLainnya

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

Panji Padang Ratu: Sengketa Pemberitaan Bongkar Post Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan skema gadai senilai Rp23 juta.

“Pelaku menawarkan sebidang sawah untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta. Setelah terjadi kesepakatan dan korban menyerahkan uang kepada pelaku, saat sawah hendak digarap ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan,” ujar Iptu Bastari, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah aksinya diketahui korban, DS langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian, bahkan sempat melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” jelas Bastari.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan yang masing-masing diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: AKBP M. Yunnus SaputraBandar lampungDSGadai Sawah FiktifIptu Bastari SupriyantoKemilingPenangkapan BuronanPenipuan Gadai SawahPolres Pringsewupolsek pardasukaPRINGSEWU
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Muscam Golkar Sukoharjo Berlangsung Solid, Budianto Terpilih Nahkodai PK Partai Golkar

Next Post

Panji Padang Ratu: Sengketa Pemberitaan Bongkar Post Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Related Posts

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
Berita

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

15/07/2026
Panji Padang Ratu: Sengketa Pemberitaan Bongkar Post Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers
Berita

Panji Padang Ratu: Sengketa Pemberitaan Bongkar Post Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

15/07/2026
Muscam Golkar Sukoharjo Berlangsung Solid, Budianto Terpilih Nahkodai PK Partai Golkar
Berita

Muscam Golkar Sukoharjo Berlangsung Solid, Budianto Terpilih Nahkodai PK Partai Golkar

15/07/2026
Kapolda Lampung Temui Pangdam XXI/Radin Inten, Sepakat Perkuat Keamanan dan Dukung Program Pemerintah
Berita

Kapolda Lampung Temui Pangdam XXI/Radin Inten, Sepakat Perkuat Keamanan dan Dukung Program Pemerintah

15/07/2026
AKBP Toni Kasmiri Sambangi Kodim dan Kejari, Perkuat Soliditas Antar Penegak Hukum
Berita

AKBP Toni Kasmiri Sambangi Kodim dan Kejari, Perkuat Soliditas Antar Penegak Hukum

15/07/2026
Jalan Banjit Rusak Parah, Padahal PAD Way Kanan Terus Mengalami Peningkatan
Berita

Jalan Banjit Rusak Parah, Padahal PAD Way Kanan Terus Mengalami Peningkatan

15/07/2026
Next Post
Panji Padang Ratu: Sengketa Pemberitaan Bongkar Post Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Panji Padang Ratu: Sengketa Pemberitaan Bongkar Post Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

Berita Terkini

  • PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
  • Panji Padang Ratu: Sengketa Pemberitaan Bongkar Post Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers
  • Modus Gadai Sawah Fiktif, Pria Asal Pringsewu Tipu Korban Rp23 Juta dan Ditangkap Usai Kabur ke Jawa
  • Muscam Golkar Sukoharjo Berlangsung Solid, Budianto Terpilih Nahkodai PK Partai Golkar
  • Kapolda Lampung Temui Pangdam XXI/Radin Inten, Sepakat Perkuat Keamanan dan Dukung Program Pemerintah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In