SAMUDERA NEWS-Hak milik bersama menjadi salah satu isu hukum yang paling sering memicu perdebatan dalam rumah tangga. Banyak pasangan menikah baru memahami konsekuensinya ketika terjadi konflik, perceraian, atau pembagian warisan. Padahal, aturan mengenai harta bersama telah diatur jelas dalam hukum Indonesia dan seharusnya dipahami sejak awal perkawinan.
Secara hukum, hak milik bersama adalah kepemilikan atas harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi milik bersama suami dan istri. Konsep ini dikenal luas sebagai harta bersama atau harta gono-gini. Landasan utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa segala harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain.
What atau apa yang dimaksud hak milik bersama ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak diperjanjikan lain.
Who atau siapa yang terikat dalam pengaturan hak milik bersama adalah pasangan suami istri yang terikat perkawinan sah menurut hukum. Status hukum perkawinan menjadi kunci. Perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan pembuktian ketika terjadi sengketa harta, meski secara sosial dianggap sah.
When atau kapan hak milik bersama mulai berlaku adalah sejak perkawinan dilangsungkan. Sejak saat itu, segala penghasilan dan aset yang diperoleh, baik atas nama suami maupun istri, pada prinsipnya dianggap sebagai harta bersama. Hal ini sering menjadi sumber salah paham ketika salah satu pihak merasa aset atas namanya adalah milik pribadi.
Where atau di mana aturan hak milik bersama berlaku tidak terbatas pada jenis harta tertentu. Tanah, rumah, kendaraan, tabungan, hingga saham yang diperoleh selama perkawinan dapat termasuk harta bersama. Dalam konteks pertanahan, kepemilikan tanah atas nama salah satu pasangan tetap dapat dianggap sebagai harta bersama jika diperoleh dalam masa perkawinan.
Why atau mengapa pengaturan hak milik bersama penting berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi pasangan. Aturan ini bertujuan menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam rumah tangga. Kontribusi dalam perkawinan tidak selalu diukur dari penghasilan, tetapi juga dari peran domestik yang diakui secara hukum.
How atau bagaimana hak milik bersama dikelola diatur melalui prinsip persetujuan bersama. Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, penjualan, pengalihan, atau pembebanan harta bersama harus mendapat persetujuan pasangan.
Ketentuan ini diperkuat dalam praktik peradilan. Banyak putusan pengadilan menyatakan batal atau tidak sah transaksi atas harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan. Namun dalam praktik, pembuktian persetujuan ini sering menjadi persoalan, terutama jika tidak ada dokumen tertulis.
Pendekatan kritis perlu diberikan karena masih banyak pasangan yang tidak menyadari konsekuensi hukum hak milik bersama. Tidak jarang salah satu pihak mengalihkan aset tanpa sepengetahuan pasangannya. Ketika sengketa muncul, proses hukum menjadi panjang dan melelahkan, bahkan memicu konflik keluarga yang lebih luas.
Hak milik bersama juga berkaitan erat dengan perjanjian perkawinan. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan membuka ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian yang mengatur pemisahan harta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas makna perjanjian perkawinan, sehingga dapat dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan.
Dengan perjanjian perkawinan, pasangan dapat menyepakati bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik masing-masing. Opsi ini sering dipilih untuk alasan perlindungan aset, kepentingan usaha, atau menghindari risiko utang pasangan. Namun tanpa perjanjian, rezim harta bersama tetap berlaku.
Dalam konteks perceraian, hak milik bersama menjadi salah satu objek sengketa utama. Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi pasangan beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam menjadi rujukan, sedangkan bagi non-Islam, ketentuan KUHPerdata dan yurisprudensi pengadilan sering digunakan.
Pembagian harta bersama pada prinsipnya dilakukan secara adil. Namun, keadilan tidak selalu berarti sama rata. Hakim mempertimbangkan kontribusi, itikad baik, dan kondisi konkret para pihak. Karena itu, hasil putusan dapat berbeda antara satu perkara dan perkara lainnya.
Hak milik bersama juga berdampak pada pihak ketiga. Kreditur, misalnya, harus memastikan apakah suatu aset merupakan harta bersama sebelum menerima jaminan. Tanpa persetujuan pasangan, jaminan tersebut berpotensi dipersoalkan di kemudian hari.
Pada akhirnya, pemahaman tentang hak milik bersama bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga langkah pencegahan konflik. Transparansi, komunikasi, dan pencatatan yang baik menjadi kunci. Bagi pasangan menikah, memahami aturan ini sejak awal dapat membantu menjaga keadilan dan keharmonisan dalam rumah tangga.***












