• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Hakim MK: Isu yang Diajukan LSM PRO RAKYAT Penting, Namun Posita dan Petitum Belum Selaras

IwangbyIwang
05/03/2026
in Berita
Hakim MK: Isu yang Diajukan LSM PRO RAKYAT Penting, Namun Posita dan Petitum Belum Selaras
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dua permohonan uji materi yang diajukan LSM PRO RAKYAT ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berakhir dengan putusan “Niet Ontvankelijk Verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai substansi gugatan dinilai penting, namun terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam permohonan.

Dua Perkara Uji Materi Berujung Putusan NO

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut memutus dua perkara yang diajukan oleh LSM PRO RAKYAT.

Perkara pertama adalah Nomor 263/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BeritaLainnya

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Perkara kedua adalah Nomor 16/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena belum terdapat kesesuaian yang jelas antara posita atau uraian argumentasi dengan petitum yang dimohonkan.

ADVERTISEMENT

 Hakim Nilai Isu yang Diajukan Penting

Meski demikian, Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa substansi yang diajukan pemohon sebenarnya menyangkut isu penting dan aktual. Isu tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah serta pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara.

Namun, majelis menilai dalil konstitusional dalam posita belum memiliki hubungan konkret dengan tuntutan dalam petitum secara yuridis dan sistematis.

Majelis hakim juga memberikan saran agar dalam pengajuan permohonan berikutnya, LSM PRO RAKYAT dapat melibatkan akademisi atau pakar dari perguruan tinggi, khususnya di Lampung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi norma, argumentasi konstitusional, serta perumusan petitum yang lebih presisi.

 LSM PRO RAKYAT Hormati Putusan MK

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan NO ini menjadi pelajaran penting bagi kami dalam memperkuat konstruksi hukum permohonan judicial review,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Aqrobin, substansi permohonan yang diajukan terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Minerba merupakan isu strategis yang menyangkut kepentingan publik serta tata kelola negara.

“Banyak sekali ilmu dan pengetahuan yang kami peroleh dari proses ini. Persoalan yang kami angkat berkaitan dengan kepentingan publik dan tata kelola negara,” katanya.

Akan Ajukan Kembali dengan Perbaikan

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Majelis Hakim dengan memperbaiki struktur permohonan agar lebih sistematis.

“Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa apa yang kami mohonkan sesungguhnya baik dan dibutuhkan saat ini. Namun antara posita dan petitum belum senyatanya. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Johan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan akademisi dari universitas di Lampung untuk memperkuat argumentasi konstitusional dan konstruksi hukum dalam permohonan berikutnya.

Menurut Johan, putusan “Tidak Dapat Diterima” bukan berarti substansi permohonan ditolak, melainkan berkaitan dengan aspek formil dan teknik penyusunan permohonan.

Dengan berakhirnya dua perkara tersebut, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan menyiapkan kembali permohonan judicial review dengan penyempurnaan aspek hukum acara, legal standing, serta sinkronisasi antara dalil dan tuntutan.

Langkah itu dinilai sebagai bagian dari dinamika konstitusional dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan amanat konstitusi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aqrobin AMHukum Konstitusi IndonesiaJohan AlamsyahJudicial reviewLSM PRO RAKYATMahkamah konstitusiPutusan MKUU MinerbaUU Pemerintahan Daerah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung, Windi Harap Pertimbangan Hakim

Next Post

Bupati Riyanto Pamungkas Pimpin Safari Ramadan dan Ngopi Serasi di Banyumas

Related Posts

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
Berita

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

13/07/2026
Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

13/07/2026
Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Next Post
Bupati Riyanto Pamungkas Pimpin Safari Ramadan dan Ngopi Serasi di Banyumas

Bupati Riyanto Pamungkas Pimpin Safari Ramadan dan Ngopi Serasi di Banyumas

Pemkab Pringsewu Turun ke Pasar, Cek Harga Sembako Menjelang Idul Fitri

Pemkab Pringsewu Turun ke Pasar, Cek Harga Sembako Menjelang Idul Fitri

Dana Hibah Kontroversial: Ratusan Juta ke SMA Siger, Miliaran ke Kejati Lampung Saat Jalan Kota Hancur

Dana Hibah Kontroversial: Ratusan Juta ke SMA Siger, Miliaran ke Kejati Lampung Saat Jalan Kota Hancur

Hukuman Pelaku Kejahatan Narkotika dan Dampaknya

Hukuman Pelaku Kejahatan Narkotika dan Dampaknya

Angkutan Lebaran 2026, ASDP Bakauheni Terapkan Pembagian Kendaraan dan Buka Posko 13 Maret

Angkutan Lebaran 2026, ASDP Bakauheni Terapkan Pembagian Kendaraan dan Buka Posko 13 Maret

Berita Terkini

  •  Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
  • Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In