• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Heboh! Hibah Rp60 Miliar Pemkot Bandar Lampung untuk Kejati Dinilai Tidak Mendesak, Akademisi Soroti Prioritas Anggaran

MeldabyMelda
14/10/2025
in Berita
Heboh! Hibah Rp60 Miliar Pemkot Bandar Lampung untuk Kejati Dinilai Tidak Mendesak, Akademisi Soroti Prioritas Anggaran
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini menjadi sorotan publik. Tak hanya menuai perhatian masyarakat, akademisi menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dianggap tidak termasuk kebutuhan yang mendesak.

Satrya Surya Pratama, akademisi dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), menegaskan bahwa alokasi dana sebesar itu seharusnya mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat. “Penggunaan anggaran daerah harus selalu mengacu pada prinsip efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Satrya, Senin (13/10/2025). Menurutnya, setiap kebijakan publik harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberi manfaat langsung bagi warga Bandar Lampung.

Satrya juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan atau policy evaluation sebelum keputusan besar diambil. “Evaluasi ini memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga benar-benar menyasar kepentingan masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, pengeluaran besar untuk gedung Kejati seharusnya dilihat ulang, mengingat lembaga vertikal seperti Kejaksaan Tinggi sejatinya menerima anggaran dari pemerintah pusat.

BeritaLainnya

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Selain itu, Satrya mengingatkan bahwa prinsip konstitusi juga menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menekankan bahwa penggunaan anggaran harus terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jika kita merujuk pada konstitusi, anggaran daerah seharusnya lebih diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan pembangunan fasilitas bagi lembaga vertikal,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Satrya juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, kepala daerah diminta untuk lebih selektif dalam memberikan hibah, baik kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada upaya swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

ADVERTISEMENT

“Dengan adanya dua instruksi presiden ini, seharusnya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran sebaiknya diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Satrya.

Kritik dari kalangan akademisi ini memicu perbincangan hangat di masyarakat Bandar Lampung. Banyak yang mempertanyakan urgensi pembangunan gedung Kejati dengan anggaran fantastis tersebut, sementara kebutuhan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih memerlukan perhatian serius.

Sementara itu, pihak Pemkot Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi mengenai tanggapan terhadap masukan akademisi ini. Namun, publik menunggu keputusan yang lebih transparan dan tepat sasaran agar penggunaan dana publik benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Akademisi KritikDana publikEfisiensi Keuangan DaerahHibah Pemkot Bandar LampungKebijakan PublikKejati LampungPolicy Evaluationprioritas anggaran
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

PANEN MELON & IKAN NILA: Yonif 7 Marinir TNI AL Panen Periodik ke-3 Tahun 2025, Wujud Nyata Komitmen Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Prajurit

Next Post

Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sertipikasi Aset Umat

Related Posts

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Next Post
Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sertipikasi Aset Umat

Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sertipikasi Aset Umat

Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Guru Lampung Harus Sehat, Kompak, dan Jadi Inspirator Bangsa

Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Guru Lampung Harus Sehat, Kompak, dan Jadi Inspirator Bangsa

Heboh! PD GEMIRA Lampung Siap Dilantik, Siap Dongkrak Kekuatan Partai Gerindra

Heboh! PD GEMIRA Lampung Siap Dilantik, Siap Dongkrak Kekuatan Partai Gerindra

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Salurkan Bantuan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Salurkan Bantuan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Berita Terkini

  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In