SAMUDERA NEWS – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini menjadi sorotan publik. Tak hanya menuai perhatian masyarakat, akademisi menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dianggap tidak termasuk kebutuhan yang mendesak.
Satrya Surya Pratama, akademisi dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), menegaskan bahwa alokasi dana sebesar itu seharusnya mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat. “Penggunaan anggaran daerah harus selalu mengacu pada prinsip efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Satrya, Senin (13/10/2025). Menurutnya, setiap kebijakan publik harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberi manfaat langsung bagi warga Bandar Lampung.
Satrya juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan atau policy evaluation sebelum keputusan besar diambil. “Evaluasi ini memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga benar-benar menyasar kepentingan masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, pengeluaran besar untuk gedung Kejati seharusnya dilihat ulang, mengingat lembaga vertikal seperti Kejaksaan Tinggi sejatinya menerima anggaran dari pemerintah pusat.
Selain itu, Satrya mengingatkan bahwa prinsip konstitusi juga menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menekankan bahwa penggunaan anggaran harus terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jika kita merujuk pada konstitusi, anggaran daerah seharusnya lebih diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan pembangunan fasilitas bagi lembaga vertikal,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Satrya juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, kepala daerah diminta untuk lebih selektif dalam memberikan hibah, baik kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada upaya swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.
“Dengan adanya dua instruksi presiden ini, seharusnya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran sebaiknya diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Satrya.
Kritik dari kalangan akademisi ini memicu perbincangan hangat di masyarakat Bandar Lampung. Banyak yang mempertanyakan urgensi pembangunan gedung Kejati dengan anggaran fantastis tersebut, sementara kebutuhan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih memerlukan perhatian serius.
Sementara itu, pihak Pemkot Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi mengenai tanggapan terhadap masukan akademisi ini. Namun, publik menunggu keputusan yang lebih transparan dan tepat sasaran agar penggunaan dana publik benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.***












