• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Hukum Pidana Terhadap Kekerasan di Tempat Kerja

MeldabyMelda
18/07/2026
in Berita
Hukum Pidana Terhadap Kekerasan di Tempat Kerja
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kekerasan di tempat kerja masih menjadi persoalan yang kerap tersembunyi di balik relasi kuasa antara atasan dan pekerja, atau antarpekerja sendiri. Kasusnya beragam, mulai dari kekerasan fisik, ancaman, hingga tekanan psikis yang berujung penderitaan korban. Di tengah tuntutan produktivitas, banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Padahal, hukum pidana Indonesia memberikan dasar yang jelas untuk menindak kekerasan di lingkungan kerja.

Apa yang dimaksud kekerasan di tempat kerja

Kekerasan di tempat kerja adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekuatan fisik, ancaman, atau tekanan psikis terhadap pekerja sehingga menimbulkan rasa takut, luka, penderitaan, atau kerugian. Kekerasan ini dapat terjadi di kantor, pabrik, proyek, atau lokasi kerja lain, termasuk dalam jam dan konteks pekerjaan.

Secara hukum pidana, kekerasan tidak dibatasi oleh lokasi privat atau publik. Selama perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tempat kerja tetap dipandang sebagai ruang yang dilindungi hukum.

BeritaLainnya

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

Way Kanan Klaim Punya 227 Desa Siaga Aktif, Publik Pertanyakan Besaran Anggaran dan Realisasinya

Siapa yang dapat menjadi pelaku dan korban

Pelaku kekerasan di tempat kerja bisa berasal dari berbagai pihak. Atasan terhadap bawahan, rekan kerja terhadap sesama pekerja, atau bahkan pihak luar seperti pelanggan dan mitra usaha. Korbannya adalah pekerja atau siapa pun yang berada dalam hubungan kerja.

Relasi kuasa sering menjadi faktor yang memperparah situasi. Korban berada pada posisi lemah karena bergantung pada pekerjaan untuk penghidupan, sehingga enggan melapor meskipun mengalami kekerasan.

ADVERTISEMENT

Dasar hukum pidana yang mengatur

Hukum pidana terhadap kekerasan di tempat kerja terutama merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika kekerasan menyebabkan luka berat, ancaman pidana diperberat sebagaimana Pasal 354 KUHP

Ancaman atau pemaksaan juga diatur dalam Pasal 335 KUHP, yang menjerat perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHP dapat diterapkan.

Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya menegaskan kewajiban pengusaha menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat. Meski undang-undang ketenagakerjaan lebih bersifat administratif, pelanggaran yang mengandung unsur kekerasan tetap dapat diproses secara pidana.

Bagaimana proses penanganan oleh aparat

Penanganan kekerasan di tempat kerja dimulai dari laporan korban atau pihak yang mengetahui kejadian. Laporan dapat diajukan ke kantor polisi terdekat. Korban akan dimintai keterangan mengenai waktu, tempat, bentuk kekerasan, serta pihak yang terlibat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan ahli bila diperlukan. Bukti dapat berupa rekaman, dokumen internal perusahaan, atau hasil pemeriksaan medis jika ada luka fisik.

Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Proses ini menunjukkan bahwa kekerasan di tempat kerja bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana.

Kapan kekerasan di tempat kerja diproses sebagai delik pidana

Kekerasan fisik dan ancaman pada umumnya termasuk delik biasa. Artinya, proses hukum tidak bergantung pada pengaduan korban semata dan tetap dapat dilanjutkan demi kepentingan umum. Namun, dalam praktik, laporan korban tetap menjadi pintu masuk utama penegakan hukum.

Dalam konteks hubungan kerja, upaya damai sering ditempuh melalui mekanisme internal perusahaan. Meski demikian, perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan memenuhi unsur tindak pidana.

Mengapa banyak kasus tidak terungkap

Banyak korban kekerasan di tempat kerja memilih diam karena takut mengalami tekanan lanjutan, pemutusan hubungan kerja, atau stigma. Sistem pelaporan internal perusahaan juga sering tidak berpihak pada korban, terutama jika pelaku memiliki jabatan lebih tinggi.

Situasi ini menimbulkan kritik terhadap lemahnya perlindungan pekerja dalam praktik. Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir yang tegas ketika mekanisme internal gagal melindungi korban.

Apa hak korban kekerasan di tempat kerja

Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, dan rasa aman selama proses hukum berlangsung. Dalam perkara pidana, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Korban juga berhak atas pemulihan, baik secara medis maupun psikologis. Negara dan perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan lanjutan akibat pelaporan.

Mengapa penegakan hukum penting

Penegakan hukum pidana terhadap kekerasan di tempat kerja bukan semata-mata soal menghukum pelaku. Langkah ini berfungsi menciptakan efek jera, membangun budaya kerja yang aman, dan menegaskan bahwa tempat kerja bukan ruang bebas kekerasan.

Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kekerasan akan terus berulang dan dianggap sebagai bagian dari dinamika kerja. Di sinilah peran aparat, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan hukum benar-benar hadir melindungi pekerja.***

Source: AMEL
Tags: Hukum Pidana Terhadap Kekerasan di Tempat Kerja
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

Related Posts

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar
Berita

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

17/07/2026
Way Kanan Klaim Punya 227 Desa Siaga Aktif, Publik Pertanyakan Besaran Anggaran dan Realisasinya
Berita

Way Kanan Klaim Punya 227 Desa Siaga Aktif, Publik Pertanyakan Besaran Anggaran dan Realisasinya

17/07/2026
Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional
Berita

Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional

17/07/2026
Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan
Berita

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

17/07/2026
Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
Berita

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi

17/07/2026
Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
Berita

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan

16/07/2026

Berita Terkini

  • Hukum Pidana Terhadap Kekerasan di Tempat Kerja
  • BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar
  • Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung
  • Way Kanan Klaim Punya 227 Desa Siaga Aktif, Publik Pertanyakan Besaran Anggaran dan Realisasinya
  • Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In