• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, November 5, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi

MeldabyMelda
17/07/2026
in Berita
Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kasus penganiayaan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Kekerasan dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik, dengan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang korban. Negara menempatkan anak sebagai subjek yang harus mendapat perlindungan khusus. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami bagaimana cara mengajukan laporan penganiayaan anak ke kepolisian agar korban segera mendapat perlindungan dan pelaku diproses hukum.

Apa yang dimaksud penganiayaan anak secara hukum

Penganiayaan anak adalah setiap perbuatan kekerasan fisik, psikis, atau perlakuan salah yang menyebabkan penderitaan atau luka pada anak. Anak dalam konteks hukum didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Dasar hukum penganiayaan anak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksinya diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang meningkat jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian.

BeritaLainnya

Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu

Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya

Selain itu, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan, juga dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Siapa yang dapat melaporkan penganiayaan anak

Laporan penganiayaan anak tidak harus diajukan oleh korban sendiri. Mengingat korban adalah anak, undang-undang memberi ruang bagi orang tua, wali, keluarga, guru, tetangga, atau siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut untuk melapor.

ADVERTISEMENT

Prinsip ini penting karena anak sering kali berada dalam posisi tidak berdaya atau takut untuk mengungkapkan kekerasan yang dialaminya. Negara mendorong peran aktif masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan.

Ke mana laporan harus diajukan

Laporan penganiayaan anak dapat diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, maupun Polda. Untuk kasus tertentu, laporan juga dapat ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tersedia di kepolisian.

Selain kepolisian, laporan awal juga dapat disampaikan ke lembaga pendamping anak, namun proses pidana tetap memerlukan laporan resmi ke polisi agar penegakan hukum dapat berjalan.

Bagaimana langkah mengajukan laporan penganiayaan anak

Langkah pertama adalah memastikan keselamatan anak. Jika anak masih berada dalam situasi berbahaya, upaya penyelamatan dan perlindungan harus menjadi prioritas sebelum proses hukum.

Langkah kedua adalah menyiapkan informasi dan bukti awal. Bukti dapat berupa keterangan anak, saksi, foto kondisi korban, hasil pemeriksaan medis, atau dokumen lain yang relevan. Dalam praktik, visum et repertum dari tenaga medis menjadi alat bukti penting untuk membuktikan adanya penganiayaan.

Langkah ketiga adalah membuat laporan resmi di kepolisian. Pelapor akan dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, waktu, tempat, serta pihak-pihak yang terlibat. Setelah laporan diterima, polisi akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Langkah keempat adalah proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi akan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan alat bukti. Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Kapan laporan dapat diproses secara hukum

Penganiayaan anak termasuk delik biasa. Artinya, proses hukum tidak bergantung pada pengaduan korban dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian. Begitu laporan masuk dan unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib memproses perkara tersebut.

Ketentuan ini mencerminkan kepentingan negara untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan dan memastikan pelaku kekerasan bertanggung jawab secara hukum.

Apa hak anak selama proses hukum

Anak korban penganiayaan memiliki hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pemeriksaan.

Pemeriksaan anak harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak, menghindari tekanan, dan menjaga kerahasiaan identitas korban. Tujuannya agar proses hukum tidak menambah trauma bagi anak.

Mengapa pelaporan dini sangat penting

Pelaporan dini memungkinkan aparat bertindak cepat untuk melindungi korban dan mengamankan bukti. Semakin lama laporan ditunda, semakin besar risiko bukti hilang dan trauma anak bertambah.

Di sisi lain, masih banyak kasus penganiayaan anak yang tidak dilaporkan karena dianggap urusan keluarga atau aib. Padahal, kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hukum dan hak asasi yang harus ditangani secara serius.

Penanganan penganiayaan anak bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan anak mendapatkan perlindungan dan masa depan yang aman. Peran aktif masyarakat dalam melapor menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak di Indonesia.***

Source: AMEL
Tags: Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa

Next Post

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

Related Posts

Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu
Berita

Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu

04/11/2026
Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya
Berita

Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya

04/11/2026
Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar
Berita

Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar

04/11/2026
Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan
Berita

Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan

04/11/2026
Ridwan GEMA PUAN Serukan Pemilu Ulang 2027 Ditempuh Konstitusional, Minta Rakyat Tak Terprovokasi
Berita

Ridwan GEMA PUAN Serukan Pemilu Ulang 2027 Ditempuh Konstitusional, Minta Rakyat Tak Terprovokasi

04/11/2026
“Saya Tidak Serendah Itu,” Mingrum Bantah Terima Uang dalam Perkara Dana PI 10 Persen
Berita

“Saya Tidak Serendah Itu,” Mingrum Bantah Terima Uang dalam Perkara Dana PI 10 Persen

04/11/2026
Next Post
Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional

Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional

Way Kanan Klaim Punya 227 Desa Siaga Aktif, Publik Pertanyakan Besaran Anggaran dan Realisasinya

Way Kanan Klaim Punya 227 Desa Siaga Aktif, Publik Pertanyakan Besaran Anggaran dan Realisasinya

Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

Berita Terkini

  • Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu
  • Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya
  • Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar
  • Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan
  • Ridwan GEMA PUAN Serukan Pemilu Ulang 2027 Ditempuh Konstitusional, Minta Rakyat Tak Terprovokasi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In