• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, August 1, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

MeldabyMelda
22/02/2026
in Berita
Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi
ADVERTISEMENT

 

 

SAMUDRA NEWS_Hukuman bagi pelaku kejahatan ekonomi kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan yang merugikan negara serta masyarakat luas. Kejahatan jenis ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perekonomian nasional.

BeritaLainnya

Riset Persepsi Publik Lampung: Gerindra di Puncak, Golkar dan PDIP Membayangi

Waspada Penipuan Online, Al-Hidayah Pringsewu Bekali Masyarakat Literasi Digital

Kejahatan ekonomi merujuk pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan di bidang ekonomi dan keuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Praktik ini dapat dilakukan oleh individu maupun korporasi, sering kali dengan memanfaatkan celah regulasi dan kompleksitas sistem keuangan.

Siapa pelaku kejahatan ekonomi sangat beragam. Mulai dari pejabat publik, pengusaha, profesional keuangan, hingga korporasi besar. Modus yang digunakan pun berkembang, dari manipulasi laporan keuangan, penggelapan pajak, penipuan investasi, hingga pencucian uang lintas negara.

ADVERTISEMENT

Apa bentuk hukuman yang diatur negara

terhadap pelaku kejahatan ekonomi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda dalam jumlah besar, pidana tambahan, dan tindakan administratif tertentu.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara minimal dan maksimal serta denda yang signifikan. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan aset hasil kejahatan.

Untuk kejahatan pencucian uang,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberikan dasar hukum penjatuhan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Tujuan utama dari hukuman ini adalah memutus aliran dana hasil kejahatan dan mencegah kejahatan lanjutan.

Kapan hukuman berat dijatuhkan

biasanya ditentukan oleh skala kerugian, peran pelaku, dan dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam sejumlah putusan, hakim mempertimbangkan apakah kejahatan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Di mana proses penegakan hukum

kejahatan ekonomi berlangsung melibatkan banyak institusi. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berperan dalam penanganan perkara.

Mengapa hukuman bagi pelaku

kejahatan ekonomi kerap menuai kritik berkaitan dengan rasa keadilan. Publik menilai hukuman yang dijatuhkan belum selalu sebanding dengan kerugian negara dan penderitaan masyarakat. Vonis ringan dan potongan hukuman menjadi sorotan dalam sejumlah kasus besar.

Bagaimana efektivitas hukuman tersebut juga dipertanyakan. Sejumlah pakar hukum menilai penegakan hukum masih terlalu fokus pada pidana badan, sementara pemulihan kerugian negara belum optimal. Padahal, pengembalian aset dan uang hasil kejahatan dinilai lebih berdampak langsung bagi kepentingan publik.

Selain pidana penjara dan denda, hukum Indonesia juga mengenal pidana tambahan bagi pelaku kejahatan ekonomi. Pidana tambahan tersebut meliputi pencabutan hak tertentu, pembayaran uang pengganti, hingga penutupan perusahaan dalam kasus tertentu.

Dalam perkembangan terbaru, wacana pemiskinan koruptor dan optimalisasi perampasan aset terus menguat. Pendekatan ini dianggap lebih relevan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman.

Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan tegas, kejahatan ekonomi berpotensi terus berulang. Hukuman yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian menjadi kunci agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan kepentingan publik.

Definisi Hukum Inti dan Rujukan Pasal

Kejahatan ekonomi adalah tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan keuangan yang melanggar hukum dan merugikan negara atau masyarakat.
Rujukan pasal utama antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

Source: Sylfia
Tags: hukuman koruptorkejahatan ekonomipenegakan hukum ekonomipidana tambahantindak pidana pencucian uang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Resahkan Lingkungan, Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam

Next Post

Tips Belanja Fashion dengan Bijak agar Tetap Stylish dan Hemat

Related Posts

Riset Persepsi Publik Lampung: Gerindra di Puncak, Golkar dan PDIP Membayangi
Berita

Riset Persepsi Publik Lampung: Gerindra di Puncak, Golkar dan PDIP Membayangi

31/07/2026
Waspada Penipuan Online, Al-Hidayah Pringsewu Bekali Masyarakat Literasi Digital
Berita

Waspada Penipuan Online, Al-Hidayah Pringsewu Bekali Masyarakat Literasi Digital

31/07/2026
Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pringsewu Gandeng DPD RI dan BPS
Berita

Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pringsewu Gandeng DPD RI dan BPS

31/07/2026
6 Siswa SMP dan 6 Siswa SMA Pringsewu Dilepas ke Sekolah Rakyat Lampung
Berita

6 Siswa SMP dan 6 Siswa SMA Pringsewu Dilepas ke Sekolah Rakyat Lampung

31/07/2026
Aksi Curas Berujung Penusukan, Pelaku Anak Dibekuk Polisi di Lampung Selatan
Berita

Aksi Curas Berujung Penusukan, Pelaku Anak Dibekuk Polisi di Lampung Selatan

30/07/2026
Bupati Tanggamus: Ulama dan Da’i Jadi Benteng Moral di Tengah Arus Hedonisme
Berita

Bupati Tanggamus: Ulama dan Da’i Jadi Benteng Moral di Tengah Arus Hedonisme

30/07/2026
Next Post
Tips Belanja Fashion dengan Bijak agar Tetap Stylish dan Hemat

Tips Belanja Fashion dengan Bijak agar Tetap Stylish dan Hemat

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

Sistem Pemasyarakatan dan Overkapasitas Lapas

Sistem Pemasyarakatan dan Overkapasitas Lapas

Pelarian DPO Kasus Mesin Bajak Berakhir di Rumah Kos, Ini Peran Pelaku

Pelarian DPO Kasus Mesin Bajak Berakhir di Rumah Kos, Ini Peran Pelaku

Berita Terkini

  • Riset Persepsi Publik Lampung: Gerindra di Puncak, Golkar dan PDIP Membayangi
  • Waspada Penipuan Online, Al-Hidayah Pringsewu Bekali Masyarakat Literasi Digital
  • Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pringsewu Gandeng DPD RI dan BPS
  • 6 Siswa SMP dan 6 Siswa SMA Pringsewu Dilepas ke Sekolah Rakyat Lampung
  • Aksi Curas Berujung Penusukan, Pelaku Anak Dibekuk Polisi di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In