• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Resahkan Lingkungan, Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam

IwangbyIwang
21/02/2026
in Berita
Resahkan Lingkungan, Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Aparat Polsek Candipuro mengamankan seorang pria yang membawa golok dan meresahkan warga di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Jumat (20/2/2026) dini hari. Penindakan dilakukan setelah laporan masyarakat terkait gangguan keamanan lingkungan.

Laporan Warga Picu Penindakan Cepat

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan petugas bergerak cepat usai menerima laporan pria mengamuk sambil membawa senjata tajam.
“Personel piket langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang memegang satu bilah golok. Saat itu yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya.

Pelaku dan Barang Bukti

Pria berinisial R.P. (32), buruh warga Dusun II Desa Bumi Jaya, diamankan bersama barang bukti satu bilah golok sepanjang sekitar 44 sentimeter dengan gagang hitam. Petugas juga menemukan luka pada jari telunjuk tangan kiri pelaku.
Berdasarkan pendalaman awal, pelaku disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar. Untuk mencegah gangguan keamanan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk proses hukum.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Dijerat Pasal Senjata Tajam Tanpa Hak

Kasus ini ditangani jajaran Polres Lampung Selatan. Pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
Kapolsek mengimbau warga terus berperan aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas. “Sinergi masyarakat dan kepolisian penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.***

ADVERTISEMENT
Source: ALFARIEZIE
Tags: berita kriminal LampungGangguan KamtibmasLAMPUNG SELATANpolisi candipuroPolsek Candipuropria bawa goloksenjata tajam tanpa hak
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Reses Humanis Hadirkan Bantuan Nyata bagi Masyarakat Menjelang Ramadhan

Next Post

Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

Tips Belanja Fashion dengan Bijak agar Tetap Stylish dan Hemat

Tips Belanja Fashion dengan Bijak agar Tetap Stylish dan Hemat

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

Sistem Pemasyarakatan dan Overkapasitas Lapas

Sistem Pemasyarakatan dan Overkapasitas Lapas

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In