• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

IKADIN Lampung Apresiasi Advokat LBH Tanggamus Usai Kemenangan Praperadilan di PN Kota Agung

MeldabyMelda
06/05/2026
in Berita
IKADIN Lampung Apresiasi Advokat LBH Tanggamus Usai Kemenangan Praperadilan di PN Kota Agung
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., dengan panitera Edrian Saputra, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah secara hukum. Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinyatakan batal demi hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pemohon, yakni Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., dan Nuzirwan, S.H., dari LBH Tanggamus. Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.

BeritaLainnya

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini dihadiri oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.

Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan agar nama baik Heldawati dan Arma Suri dipulihkan serta direhabilitasi sebagai bentuk konsekuensi hukum atas pembatalan status tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pemohon menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan hakim menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Atas putusan ini kami bersyukur karena pengadilan telah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sherli Dian Meiliyandi.

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap tim advokat LBH Tanggamus yang menangani perkara tersebut. Ia menilai langkah hukum yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan advokat dalam menegakkan keadilan.

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil,” ujar Penta.

Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan ini bukan hanya kemenangan bagi para pemohon, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan secara mendalam serta berkoordinasi dengan para pemohon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur etik terhadap pihak penyidik Polres Tanggamus terkait penanganan perkara tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum pidanaIKADIN LampungKUHAPLBH TanggamusNuzirwanPN Kota AgungPolres TanggamusPraperadilanSherli Dian Meiliyandi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

DAAL Sukses Gelar Pementasan “Naniyu”, Disaksikan Ratusan Penonton di Taman Budaya Lampung

Next Post

Kecelakaan Kapal di Kalianda, Tiga Nelayan Selamat Satu Masih Dicari

Related Posts

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda
Berita

Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda

11/05/2026
Next Post
Kecelakaan Kapal di Kalianda, Tiga Nelayan Selamat Satu Masih Dicari

Kecelakaan Kapal di Kalianda, Tiga Nelayan Selamat Satu Masih Dicari

Pelantikan Eselon II di Dermaga BOM, Pemkab Lampung Selatan Kirim Pesan Birokrasi Dekat Rakyat

Sengketa Perizinan Tambang

Pemeriksaan BPK atas Hibah SMA Siger Picu Pertanyaan Transparansi Pemkot

Pemeriksaan BPK atas Hibah SMA Siger Picu Pertanyaan Transparansi Pemkot

Jihan Nurlela Serahkan Bantuan Korpri Lampung untuk Warga Terdampak Bencana

Jihan Nurlela Serahkan Bantuan Korpri Lampung untuk Warga Terdampak Bencana

Empat Program Taspen Diperkuat, ASN Lampung Selatan Dapat Layanan Lebih Baik

Empat Program Taspen Diperkuat, ASN Lampung Selatan Dapat Layanan Lebih Baik

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In