• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sengketa Perizinan Tambang

MeldabyMelda
06/05/2026
in Berita
Pelantikan Eselon II di Dermaga BOM, Pemkab Lampung Selatan Kirim Pesan Birokrasi Dekat Rakyat
ADVERTISEMENT
  • Sengketa Perizinan Tambang

SAMUDRA NEWS Sengketa perizinan tambang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik pada awal Mei. Konflik ini melibatkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang terdampak aktivitas ekstraksi sumber daya alam. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh jantung tata kelola hukum, lingkungan, dan keadilan sosial.

Sengketa ini muncul setelah adanya keberatan dari masyarakat dan pemerintah daerah terhadap izin tambang yang dinilai bermasalah secara prosedural. Sejumlah izin disebut tumpang tindih dengan kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Kondisi ini memicu gugatan administratif dan protes terbuka di berbagai daerah penghasil tambang.

Dari sisi siapa, sengketa melibatkan perusahaan tambang sebagai pemegang izin, kementerian dan pemerintah daerah sebagai pemberi izin, serta warga lokal yang merasa haknya terabaikan. Dalam beberapa kasus, organisasi masyarakat sipil turut mengajukan keberatan hukum untuk menguji legalitas izin yang telah diterbitkan.

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

Apa yang disengketakan utamanya adalah keabsahan izin usaha pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan hidup serta hak masyarakat. Sengketa juga menyasar proses penerbitan izin yang dianggap tidak transparan, minim partisipasi publik, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Kapan sengketa ini menguat terjadi pada awal Mei, seiring meningkatnya laporan dan gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Sejumlah perkara bahkan berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi, menandakan kompleksitas konflik yang belum terselesaikan secara tuntas.

ADVERTISEMENT

Di mana sengketa terjadi tersebar di beberapa wilayah kaya sumber daya alam, mulai dari Kalimantan, Sulawesi, hingga Sumatera. Daerah-daerah ini selama bertahun-tahun menjadi episentrum konflik antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan serta masyarakat adat.

Mengapa sengketa perizinan tambang terus berulang tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antarinstansi dan inkonsistensi kebijakan. Perubahan regulasi yang cepat, sistem perizinan terpusat, serta pengawasan yang belum optimal membuka ruang kesalahan administratif dan penyalahgunaan kewenangan.

Bagaimana sengketa ini ditangani menjadi ujian bagi negara hukum. Jalur yang ditempuh meliputi mekanisme keberatan administratif, gugatan ke PTUN, hingga penegakan hukum lingkungan. Namun, penyelesaian sering berjalan lambat dan tidak selalu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

Dalam konteks hukum, perizinan tambang merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Definisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Karena itu, izin tambang dapat diuji keabsahannya melalui pengadilan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memenuhi asas keberlanjutan, manfaat, dan keadilan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Minerba menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Aspek lingkungan hidup juga menjadi dasar penting sengketa. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan. Izin yang diterbitkan tanpa AMDAL yang sah berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Sengketa perizinan tambang menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tanpa tata kelola hukum yang kuat justru memicu konflik berkepanjangan. Negara dituntut hadir tidak hanya sebagai fasilitator investasi, tetapi juga sebagai penjamin kepastian hukum dan pelindung hak konstitusional warga negara.

Ke depan, pembenahan sistem perizinan tambang menjadi keharusan. Transparansi, partisipasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten perlu diperkuat agar sengketa serupa tidak terus berulang dan merugikan kepentingan bersama.***

 

Source: Fitriyani
Tags: Sengketa perizinantambang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kecelakaan Kapal di Kalianda, Tiga Nelayan Selamat Satu Masih Dicari

Next Post

Pemeriksaan BPK atas Hibah SMA Siger Picu Pertanyaan Transparansi Pemkot

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

25/08/2026
Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
Berita

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

25/08/2026
Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
Berita

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

25/08/2026
Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
Berita

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

25/08/2026
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Next Post
Pemeriksaan BPK atas Hibah SMA Siger Picu Pertanyaan Transparansi Pemkot

Pemeriksaan BPK atas Hibah SMA Siger Picu Pertanyaan Transparansi Pemkot

Jihan Nurlela Serahkan Bantuan Korpri Lampung untuk Warga Terdampak Bencana

Jihan Nurlela Serahkan Bantuan Korpri Lampung untuk Warga Terdampak Bencana

Empat Program Taspen Diperkuat, ASN Lampung Selatan Dapat Layanan Lebih Baik

Empat Program Taspen Diperkuat, ASN Lampung Selatan Dapat Layanan Lebih Baik

Bupati Tanggamus Ajak Warga Taat Pajak, Target PAD 2026 Rp139,1 Miliar

Bupati Tanggamus Ajak Warga Taat Pajak, Target PAD 2026 Rp139,1 Miliar

Gubernur Lampung Fokus Hilirisasi Pertanian, Gandeng Perbankan untuk Dukungan

Gubernur Lampung Fokus Hilirisasi Pertanian, Gandeng Perbankan untuk Dukungan

Berita Terkini

  • Kepala Balai Bahasa Lampung Dijadwalkan Buka Bengkel Sastra, 20 Peserta Ambil Bagian
  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
  • Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
  • Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
  • Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In