• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Jelang Vonis PT LEB, Terdakwa, Jaksa dan Pengacara Tampak Santai di Ruang Sidang

MeldabyMelda
18/06/2026
in Berita
Jelang Vonis PT LEB, Terdakwa, Jaksa dan Pengacara Tampak Santai di Ruang Sidang
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Suasana sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan tipikor dana PI 10% PT LEB tampak santai dan riang meski ruangan PN Tanjungkarang penuh sesak hadirin yang hendak menunggu putusan majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2026.

Empat JPU dari Kejati Lampung tampak berbincang, bersenda gurau sambil membuka laptop dan berkas-berkas perkara.

Mereka tampak lebih rileks dari yang hari-hari lalu agak tegang menyiapkan beberapa pertanyaan dan menghadapi jawaban para saksi serta perlawanan para advokat terdakwa.

BeritaLainnya

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

Begitu juga dengan tiga terdakwa Komisaris yang JPU tuntut 4 tahun penjaran dan kewajiban pemulangan kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah serta 2 Direksi PT LEB yang menerima tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti sekitar 4 miliar. Selain itu direksi PT LEB yang JPU tuntut 10 tahun penjara dengan uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Mereka terpantau saling berbicara dengan para kolega, memerlihatkan senyum dan tawa.

ADVERTISEMENT

Para advokat pun lebih santai dan riang bersenda gurau dengan masing-masing kuasa hukum terdakwa.

Tidak ada berkas ataupun laptop di atas meja mereka.

Sementara hampir puluhan hadirin yang menunggu putusan majelis hakim tampak membludak, menyesaki ruang sidang hingga tak dapat tempat duduk dan terpaksa menunggu di luar pintu.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BeritaLampungInfoLampungKejatiLampungKorupsiLampungLampungEnergiBerjayaPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBSidangPTLEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

Next Post

Dari Ragom Betik Gawi hingga KPRI Handayani, Beban Politik Keluarga Herman HN Kian Berat

Related Posts

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis
Berita

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

18/06/2026
Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan
Berita

Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

18/06/2026
Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
Berita

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

18/06/2026
Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
Berita

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

18/06/2026
Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi foto editorial sesuai seluruh ketentuan yang Anda minta.  Judul: Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia  Artikel:  Maraknya kejahatan seksual online menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi pelaku untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, hingga pemerasan seksual tanpa harus bertatap muka dengan korban. Negara pun dituntut hadir memastikan perlindungan hukum berjalan efektif di ruang siber.  Kejahatan seksual online merujuk pada segala bentuk perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media elektronik atau sistem digital. Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual berbasis elektronik, grooming terhadap anak, hingga ancaman penyebaran foto atau video pribadi untuk tujuan pemerasan. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan hak asasi korban.  Data lembaga pendamping korban menunjukkan bahwa laporan kejahatan seksual berbasis digital meningkat signifikan setiap tahun. Korban mayoritas berasal dari kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, banyak kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena korban takut stigma sosial, tekanan psikologis, atau ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan.  Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pelaku. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.  Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban. UU ini mendefinisikan kekerasan seksual secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 UU TPKS secara khusus mengatur kejahatan seksual yang dilakukan melalui teknologi informasi, dengan penekanan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.  Proses hukum terhadap kejahatan seksual online umumnya dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Korban perlu menyertakan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau tautan konten. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan klarifikasi, penyitaan barang bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi dan ahli forensik digital.  Namun, dalam praktiknya, pembuktian kejahatan seksual online masih menghadapi kendala. Bukti digital bersifat mudah dihapus atau dimanipulasi. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan siber belum merata. Di beberapa kasus, korban justru mengalami reviktimisasi akibat pertanyaan atau perlakuan yang tidak sensitif gender.  Pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan kejahatan seksual online seharusnya mengedepankan perspektif korban. UU TPKS telah mengatur hak korban atas pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi psikologis, tetapi implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah.  Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ini tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga platform digital dan masyarakat. Penyedia layanan elektronik memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten bermuatan kejahatan seksual dan merespons laporan dengan cepat. Sementara itu, literasi digital publik menjadi kunci pencegahan jangka panjang.  Kapan dan di mana kejahatan seksual online terjadi tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Pelaku dapat beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Kondisi ini menuntut kerja sama antarnegara serta penguatan kapasitas penegakan hukum nasional di bidang siber.  Mengapa isu ini penting? Karena kejahatan seksual online tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat di ruang digital. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban, ruang siber berpotensi menjadi arena kekerasan yang terus berulang.  Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi korban. Reformasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan keberpihakan pada korban menjadi prasyarat agar keadilan di ruang digital tidak berhenti sebagai jargon.  Meta description: Mengulas kejahatan seksual online di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta tantangan proses penegakan hukum dan perlindungan korban di ruang digital.  Slug URL: kejahatan-seksual-online-proses-hukum-indonesia  Tag SEO: kejahatan seksual online UU TPKS UU ITE hukum siber Indonesia perlindungan korban  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud kejahatan seksual online? Kejahatan seksual online adalah perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk pelecehan, penyebaran konten intim tanpa izin, dan pemerasan seksual.   2. Undang-undang apa yang mengatur kejahatan seksual online di Indonesia? Kejahatan ini diatur dalam UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.   3. Apa langkah pertama korban kejahatan seksual online? Korban disarankan mengamankan bukti digital dan segera melapor ke kepolisian atau lembaga pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.    Prompt ilustrasi foto editorial (format landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap yang menyatu dengan ikon gembok digital transparan, melambangkan hukum dan perlindungan di ruang siber. Di latar belakang terdapat siluet lambang Garuda Pancasila dan gedung pengadilan Indonesia yang samar. Nuansa warna netral dan gelap dengan pencahayaan dramatis lembut. Komposisi simetris, ruang kosong lega di bagian atas dan samping untuk penempatan teks. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Hukum Administrasi Negara: Apa Itu dan Bagaimana Mengaplikasikannya | 18 Juni

18/06/2026
Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran
Berita

Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran

18/06/2026
Next Post
Dari Ragom Betik Gawi hingga KPRI Handayani, Beban Politik Keluarga Herman HN Kian Berat

Dari Ragom Betik Gawi hingga KPRI Handayani, Beban Politik Keluarga Herman HN Kian Berat

Rakernas PJ91 Berlanjut ke Pantai Bintaro, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Selatan

Rakernas PJ91 Berlanjut ke Pantai Bintaro, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Selatan

Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

Berita Terkini

  • Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis
  • Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan
  • Rakernas PJ91 Berlanjut ke Pantai Bintaro, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Selatan
  • Dari Ragom Betik Gawi hingga KPRI Handayani, Beban Politik Keluarga Herman HN Kian Berat
  • Jelang Vonis PT LEB, Terdakwa, Jaksa dan Pengacara Tampak Santai di Ruang Sidang

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In