• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

MeldabyMelda
18/06/2026
in Berita
Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda Lampung.

Dalam pengungkapan yang terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

BeritaLainnya

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana

Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa

“Dari 17 laporan polisi pengungkapan tersebut kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Helfi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus dan mobil boks pengantar paket. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam tas, kardus maupun paket kiriman.

ADVERTISEMENT

“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Selain itu, ada juga modus menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas ke dalam berbagai bentuk paket kiriman,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate. Polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam dan satu lembar STNK yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi. Berbagai barang bukti narkotika ditemukan dalam kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge yang mengandung etomidate.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujar Helfi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika yang diungkap,” tegasnya.

Helfi menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Polda Lampung, kata dia, akan terus bertindak tegas, profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam untuk menyampaikan laporan dan pengaduan.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: KapoldaLampungNARKOBANarkotikaPoldaLampungPolresLampungSelatan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rakernas PJ91 Berlanjut ke Pantai Bintaro, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Selatan

Next Post

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

Related Posts

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana
Berita

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana

18/06/2026
Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa
Berita

Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa

18/06/2026
Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis
Berita

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

18/06/2026
Jelang Vonis PT LEB, Terdakwa, Jaksa dan Pengacara Tampak Santai di Ruang Sidang
Berita

Jelang Vonis PT LEB, Terdakwa, Jaksa dan Pengacara Tampak Santai di Ruang Sidang

18/06/2026
Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
Berita

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

18/06/2026
Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
Berita

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

18/06/2026
Next Post
Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis

Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa

Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana

Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan

Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan

Berita Terkini

  • Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan
  • Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana
  • Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa
  • Lampung Bidik PNBP Kehutanan Lebih Maksimal, Gubernur Mirza Siapkan Langkah Strategis
  • Kapolda Lampung: Nilai Barang Bukti Narkotika Capai Rp235 Miliar, 24 Tersangka Diamankan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In