SAMUDERA NEWS– Jonartak Dinata resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2024-2029. Politisi dari Partai NasDem ini menggantikan M. Suratman yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa di ruang sidang DPRD Tanggamus, dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo. Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta camat se-Tanggamus.

Dalam sambutannya, Agung Setyo Utomo menegaskan bahwa pelantikan Jonartak Dinata berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/202/B.01/HK/2025 tanggal 25 Maret 2025 serta keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor: 170/417/19/2025 tanggal 8 April 2025.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanggamus, kami mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Jonartak Dinata. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus,” ujar Agung.

Ia juga menegaskan bahwa Jonartak perlu segera menyesuaikan diri, memahami tata tertib serta kode etik DPRD, dan aktif dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, serta pengawasan demi kepentingan rakyat.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi juga menyampaikan selamat kepada Jonartak Dinata dan berharap agar ia mampu menjalankan tugasnya dengan amanah serta menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap saudara Jonartak Dinata bisa bersinergi dalam menyusun dan mengawal kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Saleh.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada keluarga almarhum M. Suratman atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Semoga segala pengorbanan dan baktinya menjadi amal kebaikan, dan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tambahnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRD Tanggamus semakin solid dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, mengawal kebijakan pembangunan daerah, serta memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.***












