SAMUDERA NEWS– Polemik perizinan kembali memanas di Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, yang menyampaikan pernyataan tajam terkait pentingnya legalitas usaha dan perizinan. Pernyataan itu dinilai “mengusik kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 15 Oktober 2025, Febriana menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan legalitas usaha. “Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya,” ujar Febriana, sebagaimana terekam dalam jejak digital resmi DPMPTSP. Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan mempermudah perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Meski pernyataan tersebut terkesan normatif, publik menyoroti konteksnya. Banyak pihak berharap pesan Febriana juga disampaikan kepada atasannya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Pasalnya, Eva tengah menjadi sorotan terkait operasional SMA Swasta Siger yang dinilai belum memenuhi prosedur perizinan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan sekolah swasta tersebut ikut menambah kontroversi. Eva disebut-sebut meminjamkan aset negara di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung untuk mendukung operasional SMA Siger. Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai, kondisi ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara kebijakan publik yang diusung dan praktik nyata di lapangan.
“Seharusnya dengan pernyataan Kadis DPMPTSP, wali kota bisa lebih merefleksikan kebijakan dan tindakannya. Pernyataan itu seolah menampar wajahnya sendiri karena menyentil fakta sekolah Siger yang beroperasi tanpa izin resmi,” kata Arief Mulyadin, Jumat, 17 Oktober 2025. Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah kota untuk menyeimbangkan antara inovasi dalam pendidikan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Pernyataan Febriana juga menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat birokrasi. Banyak pihak menilai, meskipun pemkot mendorong investasi dan inisiatif pendidikan, proses perizinan tetap harus menjadi prioritas agar kegiatan usaha maupun pendidikan dapat berjalan secara legal dan aman. Tanpa kepastian hukum, pihak terkait berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari, dan citra pemerintah kota bisa tercoreng.
Pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara dinas teknis dan wali kota. Koordinasi ini dianggap krusial agar setiap kebijakan dan program di lapangan tetap selaras dengan regulasi dan nilai transparansi. Kasus SMA Siger menjadi contoh nyata bagaimana ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi dapat menimbulkan polemik publik.
Sementara itu, sejumlah warga berharap pemerintah kota segera memberikan kejelasan terkait status perizinan SMA Swasta Siger. Kejelasan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan dan aset daerah. Warga juga berharap adanya penegakan aturan yang konsisten sehingga praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan dinamika ini, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Wali Kota Bandar Lampung dan jajaran terkait untuk menuntaskan polemik perizinan sekolah swasta. Isu ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga integritas birokrasi dan kualitas layanan publik di kota berjuluk “Kota Bandar Lampung”.***












