SAMUDERA NEWS– Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (DPP FML) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Senin (21/7/2025).
Laporan ini dilayangkan dengan nomor surat 097/SP-4/07/2025, dan ditujukan sebagai langkah konkret menyikapi dugaan pemalsuan identitas berupa KTP dan akta kelahiran yang diduga dilakukan oleh pejabat tersebut untuk meloloskan berkas seleksi CPNS.
“Kami memilih langsung ke Kemendagri karena penanganan kasus ini di Bandar Lampung tak kunjung jelas. Padahal ini menyangkut integritas pejabat publik dan potensi korupsi sistemik,” ujar M. Iqbal Farochi, Sekjen DPP FML yang saat ini sedang menempuh studi S2 di Jakarta.
Iqbal menegaskan bahwa kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, namun tidak ada tindak lanjut tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Padahal, lanjutnya, Eka Afriana masih aktif menjabat sebagai Kadis Pendidikan dengan akses besar terhadap penggunaan anggaran negara.
“Ini bukan perkara sepele. Jika benar, maka ini bentuk penyalahgunaan jabatan dan manipulasi administratif untuk mengamankan posisi dalam birokrasi. Negara bisa dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tercoreng,” tambah Iqbal.
DPP FML berharap agar Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka proses pemeriksaan secara transparan. Mereka juga meminta agar ada penonaktifan sementara terhadap Hj. Eka Afriana selama proses investigasi berlangsung, demi menjaga integritas dan netralitas birokrasi di sektor pendidikan.***










![[HEADLINE] RUPS BUMD Pringsewu Digelar Hari Ini, Siapa yang Bakal Jadi Komisaris dan Direktur?](https://samuderanews.com/wp-content/uploads/2025/07/Gemini_Generated_Image_hweyxfhweyxfhwey-1-75x75.jpg)

