SAMUDERA NEWS— Satuan Tugas Pangan Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam mutu dan harga beras yang beredar di pasar.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan langsung di lapangan.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Maka status penanganannya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Brigjen Helfi, Kamis (24/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025, menyusul investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel dari 212 merek beras, ditemukan berbagai penyimpangan.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain beras bermerek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, hingga Beras Setra Pulen Alfamart. Produk-produk ini diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
“Hasil investigasi menunjukkan 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% memiliki berat di bawah standar kemasan. Untuk beras medium, ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24%, pelanggaran HET sebesar 95,12%, dan kekurangan berat kemasan sebesar 90,63%,” ungkap Kasatgas.
Ia menambahkan, kerugian konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Rinciannya, kerugian dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan dari beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
Atas temuan ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan pelanggaran meliputi penjualan produk tidak sesuai label mutu dan manipulasi berat kemasan.
“Ancaman hukuman sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Sementara pelanggaran UU TPPU dapat dikenakan pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.
Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan beras curang yang merugikan masyarakat secara masif dan sistematis.***












