SAMUDERA NEWS– Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Rudi Suhaimi Kalianda sebagai pelapor dan Edi Karnizal sebagai terlapor telah memasuki tahap gelar perkara. Seluruh saksi dan pihak terkait telah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Gammelli Rahil, S.H., kuasa hukum sekaligus juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, yang juga menjabat sebagai Direktur Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Dimensi Baru FM 93.0 Kalianda, Lampung Selatan.
“Penyidik telah memeriksa semua saksi dan terlapor, tinggal menunggu agenda gelar perkara,” ujar Gammelli Rahil, atau yang akrab disapa Rara, dalam keterangannya di Kalianda, Jumat (14/2/2025).
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Meskipun demikian, Rara enggan mengungkapkan secara detail siapa saja saksi yang telah diperiksa serta kapan gelar perkara akan dilakukan.
“Terkait siapa saja saksi yang diperiksa, materi kesaksian, dan jadwal gelar perkara adalah kewenangan penyidik. Kami harus menghormati hukum acara pidana dan mengikuti proses yang berlaku,” tambahnya.
Rara menyatakan bahwa pihaknya hanya memantau perkembangan kasus ini tanpa melakukan intervensi. Bahkan, perkara ini juga menjadi perhatian Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
“Ibu Junianti Sinuraya, S.H., Not., juga menanyakan perkembangan perkara ini. Bahkan, beliau berencana hadir di Kalianda pada 16 hingga 19 Februari 2025, bertepatan dengan agenda perkumpulan notaris dan PPAT se-Indonesia,” kata Rara.
Apresiasi Kinerja Kepolisian
Lebih lanjut, Rara mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini hingga memasuki fase gelar perkara.
“Kami menghargai kerja profesional kepolisian dalam menangani perkara ini. Kami percaya penuh pada proses hukum dan akan terus mengikuti perkembangannya secara transparan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lampung Selatan, dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.***












