SAMUDERA NEWS– Penyidik Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali memeriksa Edi Katnizal dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio DBFM 93.0 Kalianda.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara pelapor, Gammeli Rahil, SH, atau yang dikenal sebagai Rara, mengonfirmasi bahwa Edi telah dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik.
“Terlapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Rara.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, di ruang Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lamsel.
Menurut Rara, substansi pemeriksaan menjadi ranah penyidik, namun pihaknya mengapresiasi langkah hukum yang telah berjalan.
“Kami menghargai setiap proses hukum yang dijalankan. Meski UU ITE bukan delik aduan, kami melihat ada keseriusan dari kepolisian dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.
Rara juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang mencoba menawarkan penyelesaian secara damai. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya ingin kasus ini tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ada yang mencoba menghubungi saya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, tetapi klien saya ingin perkara ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dengan adanya pemeriksaan lanjutan ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang tengah bergulir di Polres Lamsel.***












