SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung.
Uang senilai Rp250 juta tersebut diserahkan oleh M. Taufik, tersangka dari pihak swasta penyedia alat, melalui kuasa hukumnya. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, serta disaksikan perwakilan dari Bank BRI dan penasihat hukum tersangka.
Tak hanya M. Taufik, sebelumnya tersangka Marizan yang menjabat Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga menitipkan uang senilai Rp15 juta. Dengan demikian, total uang titipan yang telah diterima Kejari mencapai Rp265 juta.
“Ini menunjukkan itikad baik dari para tersangka. Namun, berdasarkan audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 miliar, sehingga jumlah titipan masih jauh dari total kerugian,” ujar Adi Fakhruddin.
Ia menegaskan bahwa uang titipan tersebut belum serta-merta menggugurkan proses hukum. Kejaksaan akan menyimpan dana itu di rekening khusus hingga proses peradilan selesai dan majelis hakim memberikan putusan.
“Kalau nanti vonis menyatakan bersalah, maka uang ini akan disetorkan ke kas negara sesuai putusan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, menjelaskan bahwa langkah kliennya menitipkan uang pengganti adalah bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Ini bukan pengakuan kesalahan, tapi bentuk komitmen kami mengikuti proses secara terbuka. Saat ini, jumlah yang disanggupi baru Rp250 juta, sisanya akan bergantung pada dinamika sidang,” jelas Dandi.
Ia juga berharap agar tindakan tersebut menjadi pertimbangan bagi jaksa maupun majelis hakim dalam menilai sikap kliennya selama menjalani proses hukum.
“Kami berharap itikad baik ini bisa dilihat sebagai faktor positif dalam proses peradilan,” tutupnya.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari penanganan serius Kejari Tanggamus terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah. Proses hukum masih terus berjalan dan Kejari menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.***












