SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022 resmi diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Kejaksaan Negeri Pringsewu menyerahkan berkas perkara beserta dua tersangka pada Senin, 6 Mei 2025.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan, kedua tersangka berinisial TP dan R merupakan pejabat aktif di lingkungan Sekretariat Daerah Pringsewu. TP menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Bendahara LPTQ, sementara R adalah Kabag Kesra sekaligus Sekretaris LPTQ.
“Berkas perkara disusun terpisah. Keduanya dijerat pasal pidana korupsi dan telah kami nyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kadek dalam keterangan resminya.
Pelimpahan dilakukan usai penyusunan surat dakwaan rampung. Jaksa juga mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa selama proses persidangan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dakwaannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat. Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp584 juta lebih, meski Rp494 juta di antaranya telah berhasil dikembalikan saat penyidikan berlangsung.
“Langkah hukum ini menjadi komitmen Kejaksaan dalam menegakkan integritas dan transparansi pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang bersentuhan langsung dengan kegiatan keagamaan,” tegas Kadek.***












